Medan, Bonarinews.com – Aktivis 98, Muhammad Ikhyar Velayati, mencurigai bahwa huru-hara politik yang terjadi pasca penetapan dan pembacaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 merupakan hasil desain yang melibatkan MK.
“Saya menduga huru-hara politik yang terjadi saat ini by desain dan MK terlibat di dalamnya,” tegas Ikhyar saat diwawancarai di Medan, Kamis (22/8/2024).
Ikhyar mempertanyakan keputusan MK yang merubah Undang-Undang Pilkada di saat yang sangat dekat dengan akhir pendaftaran Pilkada 2024. Menurutnya, keputusan tersebut berdampak signifikan terhadap dinamika politik baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Saya merasa aneh dan janggal, tiba-tiba MK menetapkan perubahan UU terkait ambang batas persyaratan Pilkada serta ambang batas umur menjelang akhir pendaftaran Pilkada. Saya yakin MK tahu dan sadar betul dampak putusannya bagi dinamika politik,” ungkap Ikhyar.
Sebagai Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional, Ikhyar menjelaskan bahwa perubahan UU Pilkada bukan hanya soal substansi, tetapi juga terkait dengan proses pembuatan peraturan turunan, serta waktu yang diperlukan untuk sosialisasi kepada pemangku kepentingan pemilu dan masyarakat umum.
“Saya tidak mempersoalkan substansi perubahan UU-nya, tetapi seharusnya MK memperhitungkan tindak lanjut keputusan tersebut terkait waktu pembuatan peraturan turunan, sosialisasi perubahan UU ke pemangku kepentingan, serta kesiapan pelaku pemilu untuk melaksanakan perubahan itu. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan politik yang dapat memecah belah bangsa,” jelasnya.