KKJ Sumut dan AJI Medan Angkat Suara, Sebut Gugatan Tempo Bentuk Pembungkaman Pers di Era Presiden Prabowo
Bonarinews.com, Medan – Puluhan jurnalis dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, serta masyarakat sipil berkumpul di Titik Nol Kota Medan, Kamis (6/11/2025), untuk menggelar aksi solidaritas dukung Tempo. Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp 200 miliar terhadap media Tempo.
Koordinator KKJ Sumut, Aray A Argus, menilai gugatan ini sebagai upaya pembungkaman media. “Di mana UU Pers yang katanya melindungi, justru dibungkam oleh negara sendiri,” tegasnya saat orasi.
Ketua AJI Medan, Tonggo Simangunsong, menekankan bahwa tuntutan ganti rugi yang sangat besar itu berpotensi membuat Tempo bangkrut dan mengulang praktik pembungkaman pers seperti era Orde Baru. “Jurnalis bekerja untuk publik. Gugatan ini melemahkan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Gugatan Amran terhadap Tempo berawal dari laporan sampul berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah Tempo pada 16 Mei 2025. Artikel tersebut mengungkap kerusakan gabah yang diserap Perum Bulog akibat kebijakan harga tetap Rp 6.500 per kilogram, sehingga petani menyiram gabah agar beratnya bertambah.
Sengketa awalnya ditangani Dewan Pers melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menilai judul Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, dan memberikan rekomendasi agar Tempo mengganti judul, meminta maaf, serta melakukan moderasi konten. Tempo sudah memenuhi rekomendasi tersebut dalam 2×24 jam.
Meski demikian, Menteri Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menuntut ganti rugi materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.
Aksi solidaritas di Medan ini menegaskan bahwa jurnalis dan masyarakat sipil siap bersatu mendukung kebebasan pers, agar media tidak dibungkam oleh tekanan hukum yang berlebihan. (Redaksi)