Medan, Bonarinews.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara bersama pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menggelar Aksi Kamisan di titik nol Kota Medan pada 15 Agustus 2024. Aksi ini mendesak penegakan hukum terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yang terjadi pada 27 Juni 2024.
Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, menyatakan bahwa hingga 45 hari setelah kematian Rico dan tiga anggota keluarganya, keluarga korban belum mendapatkan keadilan. Dugaan keterlibatan anggota TNI berpangkat Kopral Satu (Koptu) berinisial HB dalam kasus ini belum ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai tersangka, meski nama HB muncul dalam beberapa adegan rekonstruksi pada 19 Juli 2024.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra, juga mendesak Pusat Polisi Militer (POM) Angkatan Darat dan Pomdam I/Bukit Barisan untuk segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Irvan menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, mengingat hingga saat ini motif pembunuhan berencana tersebut belum diungkapkan kepada publik.
Staf Advokasi KontraS Sumatra Utara, Ady Yoga Kemit, menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan masih adanya ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ady menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik profesi.
Kasus dugaan pembunuhan berencana ini telah dilaporkan ke berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM dan Kantor Staf Presiden, namun hingga kini keluarga korban masih menunggu kejelasan dan keadilan.