MEDAN, Bonarinews.com — Setelah sekian lama menghilang, Hadly Hasyim Masyhuri Munte, buronan kasus penipuan Rp100 juta, akhirnya tak berkutik.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil membekuknya, Senin (28/4), di kediamannya di Jalan Kasim, Siantar Martoba.
Tanpa perlawanan sedikitpun, Hadly langsung diamankan. Padahal sebelumnya, ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Namun, Mahkamah Agung RI membalikkan keadaan: lewat putusan kasasi Nomor 1022 K/Pid/2024, Hadly dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan, kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Hadly berpura-pura sebagai perwakilan PT Herfinta Farm and Plantation.
Ia menjanjikan korban, Dodi Zulkarnain Hasibuan, kerjasama bisnis sawit. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang jaminan sebesar Rp100 juta.
Nahas, kerjasama itu tak pernah ada. Uang korban raib, Hadly menghilang. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian besar.
Kini, Hadly telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhanbatu Selatan dan segera menghuni Lapas untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Akhirnya, pelarian berujung di balik jeruji!