Bonarinews.com | Jakarta— Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia beraudiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, untuk menyampaikan temuan terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan, terutama praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis dan pekerja media. AJI menilai tahun 2025 menjadi tahun yang menegangkan bagi jurnalis akibat sejumlah PHK yang dianggap tidak adil dan melanggar hak normatif pekerja.
Audiensi dihadiri oleh Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI, Edi Faisol, dan Asnil Bambani, bersama Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto serta anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli, Dahlan Dahi, dan Abdul Manan.
Edi Faisol menyampaikan bahwa AJI mencatat setidaknya 14 laporan masuk melalui kanal pengaduan terkait PHK di berbagai perusahaan media. “Banyak kasus PHK yang tidak melalui prosedur adil, termasuk gaji tidak sesuai UMR/UMP, tidak terdaftar BPJS, hingga pemotongan upah tanpa kompensasi yang jelas,” ujar Edi. Ia meminta Dewan Pers segera melakukan uji petik dan audit hubungan industrial di perusahaan media terverifikasi.
Asnil Bambani menambahkan bahwa praktik internal perusahaan media sering jauh dari prinsip demokrasi. Minimnya serikat pekerja dan komunikasi dua arah antara manajemen dan karyawan menjadi akar masalah ketenagakerjaan di industri media. “Perusahaan tidak bisa berbicara tentang kebebasan pers jika internalnya sendiri tidak demokratis,” kata Asnil.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengapresiasi langkah AJI yang membentuk kanal aduan PHK. Totok menyatakan bahwa Dewan Pers akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar uji petik perusahaan media dan mengumpulkan semua kontituen untuk membahas kondisi media, termasuk kesejahteraan pekerjanya.
“Selama ini uji petik belum pernah dilakukan, dan ini menjadi kewenangan Dewan Pers. Kami akan segera melaksanakan evaluasi untuk memastikan hubungan industrial di media berjalan sehat,” tegas Totok.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pers yang lebih adil, demokratis, dan memberi perlindungan bagi jurnalis, sehingga kualitas karya jurnalistik tetap terjaga dan bermanfaat bagi publik. (Redaksi)