Padang Lawas Utara, BonariNews.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Ahmad Hasibuan (44) terus berlanjut. Korban, warga Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, mengalami luka serius pada bagian kepala akibat diduga dipukul oleh sekelompok pembantu keamanan di area perkebunan PTTN Paya Baung.
Kejadian bermula pada Minggu, 26 Oktober 2025, saat Ahmad mengendarai sepeda motor membawa lima janjang kelapa sawit menuju portal keluar kebun. Menurut korban, dirinya dipukul menggunakan tongkat hingga terjatuh dan mengalami luka robek di bagian atas kepala, sementara para terlapor menyatakan mereka hanya berupaya menghentikan korban dengan menarik sepeda motor. Luka yang diderita korban membutuhkan perawatan intensif selama 10 hari.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, menegaskan penyidikan berjalan sesuai prosedur. Dari enam tersangka yang ditetapkan, tiga telah diamankan, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Tersangka yang sudah ditangkap yakni RTHH, AHH, dan UL. Ketiganya menyerahkan diri ke Polsek Padang Bolak pada 24 Februari 2026, didampingi penasihat hukum. Sedangkan tersangka lain yang masih dicari yakni LK, AHN, dan AIH.
Proses penyidikan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, visum medis, hingga analisis yuridis. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. IPTU Bontor menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan profesional dan transparan, meski sempat menuai kritik karena lambannya penindakan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara jika terbukti melakukan kekerasan bersama yang mengakibatkan luka berat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampak serius yang dialami korban serta pentingnya penegakan hukum di wilayah Padang Lawas Utara. (Tohong)
