Aduan Koperasi Membludak! Kemenkop Buka Call Center 1500587, Tanggapi Masalah Warga Lebih Cepat

Bagikan Artikel

Jakarta, BonariNews.com – Lonjakan keluhan masyarakat terkait koperasi akhirnya membuat Kementerian Koperasi dan UKM RI mengambil langkah tegas. Mulai Februari 2026, pemerintah resmi meluncurkan layanan call center terpadu 1500587 untuk menampung setiap aduan, pertanyaan, hingga permintaan solusi dari para anggota koperasi di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan, selama ini kementerian menerima banyak pengaduan yang dikirim secara manual, mulai dari surat hingga pesan singkat. Dengan adanya call center, semua laporan akan masuk dalam satu sistem terpadu dan diproses oleh tim khusus.

“Semua pengaduan—baik lewat chatbot maupun sistem IVR—akan langsung ditindaklanjuti tim khusus. Setiap laporan pasti mendapat respons balik,” ujar Ferry dalam acara peluncuran layanan tersebut di kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Keluhan yang masuk beragam. Mulai dari masalah kewajiban anggota di koperasi simpan pinjam yang tidak terselesaikan, hingga pertanyaan seputar program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih—mulai dari urusan lahan, teknis pelaksanaan, maupun hambatan di lapangan.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert Siagian menegaskan, kanal baru ini bukan sekadar tempat “curhat”, tetapi sistem layanan modern yang memudahkan publik mengakses informasi.

“Call center ini memakai teknologi IVR agar interaksi lebih mudah dan cepat. Ada juga chatbot yang menyediakan bank data terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelasnya.

Selain menerima pengaduan, call center 1500587 juga menyediakan informasi pendukung mengenai program Kopedeskel Merah Putih. Layanan beroperasi Senin hingga Jumat, pukul 07.30–16.30 WIB.

Peluncuran call center ini diharapkan bisa menjadi solusi nyata dan memperbaiki tata kelola koperasi, sekaligus menjawab keresahan ribuan anggota koperasi di berbagai daerah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *