Medan, Bonarinews.com – Gelombang banjir dan longsor yang melanda hampir seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara dinilai sudah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Status Keadaan Darurat Bencana Nasional. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan, di Medan, Kamis (27/11/2025).
Menurut Sutrisno, penetapan status tersebut bukan hanya soal seberapa luas wilayah yang terdampak atau berapa besar jumlah korban. Lebih dari itu, status darurat nasional ditentukan dari kemampuan pemerintah daerah dalam merespons bencana. Ia menegaskan, Pemprov Sumut tidak mampu memenuhi tiga aspek utama penanganan darurat bencana.
Pertama, pemerintah provinsi dinilai tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia secara cepat dan terstruktur untuk penanganan awal.
Kedua, sistem komando penanggulangan bencana tidak berjalan, sehingga koordinasi antarinstansi menjadi lemah.
Ketiga, langkah penyelamatan, evakuasi warga, dan pemenuhan kebutuhan dasar tidak terlaksana secara optimal.
“Kita melihat ribuan warga masih terisolasi tanpa bantuan memadai. Puluhan korban meninggal dan hilang. Akses transportasi, komunikasi, dan penerangan terputus. Perekonomian lumpuh. Ini menunjukkan bahwa perangkat pemerintah tidak bergerak sebagaimana semestinya,” tegas Sutrisno.
Situasi paling mencolok terjadi di Tapanuli Tengah yang terisolasi beberapa hari. Bantuan dari luar tak bisa masuk karena jalan dan jembatan terputus, sementara Pemprov tidak mampu membuka akses tersebut. Ia juga menyinggung banjir besar di Kota Medan, Binjai, dan Deli Serdang yang terjadi pada Kamis (27/11/2025), di mana penanganan dianggap jauh dari sigap.
“Medan sebagai ibu kota provinsi saja lumpuh tanpa kejelasan langkah. Baik gubernur maupun wali kota tidak menunjukkan respons cepat,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, DPD PDI Perjuangan Sumut di bawah pimpinan Rapidin Simbolon meminta agar bencana di Sumut segera dinaikkan statusnya menjadi Keadaan Darurat Bencana Nasional. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut pun didorong untuk meminta dan mendesak Gubernur Sumut mengeluarkan pernyataan resmi mengenai ketidakmampuan pemerintah provinsi menangani situasi darurat ini.
Sutrisno menegaskan, penetapan status nasional penting agar pemerintah pusat bisa mengambil alih langkah-langkah penanganan secara lebih cepat dan terkoordinasi untuk menyelamatkan warga dan memulihkan daerah terdampak. (Redaksi)