Medan, Bonarinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Informasi ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Hari Siregar, melalui Plt Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan kepada wartawan di Medan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, setelah penyidik menuntaskan rangkaian pemeriksaan serta gelar perkara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut tertanggal 24 Oktober 2025. Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan proyek tersebut.
Dua tersangka yang ditahan yaitu BPS, Direktur Utama PT BP selaku distributor barang, serta Drs BGA Direktur Utama PT GEEP sebagai perusahaan penyedia barang.
Dalam penyidikan, ditemukan adanya selisih harga yang sangat besar dalam proses pengadaan. PT GEEP membeli 93 unit smartboard dari PT BP dengan harga Rp110 juta per unit, sehingga total mencapai lebih dari Rp10,23 miliar. Namun PT BP ternyata membeli barang yang sama, merek ViewSonic, langsung dari PT Ghalva Technologies selaku pemegang lisensi, dengan harga sekitar Rp27 juta per unit. Total pembelian hanya sekitar Rp2,5 miliar.
Penyidik menilai selisih harga yang jauh tersebut diduga terjadi karena kedua tersangka bekerja sama melakukan mark up untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan Kajati Sumut pada 26 November 2025.
Kejati Sumut menegaskan masih terus mendalami perkara ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. (Redaksi)