Medan, Bonarinews.com– Satuan Reserse Kriminal olrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembakaran dan pencurian rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, yang terjadi pada Selasa (4/11/2025). Dari pengungkapan itu, polisi menahan empat orang, termasuk tiga pelaku langsung dan satu penadah perhiasan hasil kejahatan.
Kronologi Pembakaran Rumah Hakim
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan 48 saksi dan rekaman CCTV di kompleks perumahan. Pada Selasa pagi pukul 09.36 WIB, istri korban meninggalkan rumah menggunakan mobil Fortuner BK 1494 JA. Pintu kayu rumah dikunci, namun pintu besi tidak terkunci, dan kunci diletakkan di rak sepatu.
Sekitar pukul 10.30 WIB, warga melihat asap mengepul dari rumah dan segera melapor ke polisi. Dari laporan ini, diketahui bahwa rentang waktu kejadian hanya sekitar 54 menit. Hakim Khamozaro Waruwu yang tengah bertugas di Pengadilan Negeri Medan tiba di rumah dan menemukan kamar utamanya hangus terbakar.
Jejak Digital Mengungkap Pelaku
Polisi mencurigai keberadaan pelaku setelah CCTV menangkap seorang pria mengendarai sepeda motor merah bolak-balik di depan rumah pukul 10.07 WIB. Pria itu kemudian diidentifikasi sebagai Fahrul Azis Siregar, mantan sopir korban yang diduga memantau situasi sebelum melakukan pencurian.

Hakim Khamozaro Waruwu
“Para tersangka masuk ke rumah pukul 10.17 WIB. Mereka mengambil perhiasan korban kemudian membakar rumah untuk menghilangkan jejak,” jelas Kombes Jean Calvijn.
Peran Para Tersangka
- Fahrul Azis Siregar (FA): Mantan sopir korban dan otak perencanaan pencurian serta pembakaran. Dari hasil kejahatan, ia memperoleh uang ratusan juta dan membeli cincin serta sepeda motor. Polisi menyita cincin yang diberikan kepada istrinya.
- Oloan Hamonangan Simamora: Ikut menjual perhiasan hasil kejahatan dan menerima keuntungan Rp25 juta.
- Hariman Sitanggang: Membantu menjual perhiasan dan memperoleh Rp5 juta.
- Medy Mehamat Amosta Barus: Pemilik Toko Mas Barus yang diduga menadah perhiasan hasil kejahatan.
Kombes Jean Calvijn menegaskan keempat tersangka kini ditahan, dan polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Redaksi)