Oleh: Velia Sarimanella
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 kembali memantik perhatian publik. Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, pada 22 April 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Selain itu, Kejaksaan telah menetapkan sembilan tersangka yang berasal dari internal Pertamina maupun pihak swasta.
Dugaan korupsi ini tidak hanya menyangkut transaksi impor minyak mentah, kontrak kerja, dan subsidi, tetapi juga mempertanyakan sistem tata kelola yang selama ini berjalan di Pertamina. Ketidaksesuaian prosedur dalam proses bisnis perusahaan, menurut Kejaksaan, menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan yang berujung pada kerugian besar bagi negara.
Namun persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya soal besar kecilnya angka kerugian, melainkan bagaimana proses penanganannya menimbulkan banyak pertanyaan.
Pemeriksaan dilakukan berbulan-bulan setelah kasus mencuat ke publik, sementara sejumlah tokoh penting baru dipanggil setelah ramai menjadi sorotan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa proses hukum berjalan lambat dan tidak tegak lurus ketika menyentuh pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar.
Bagi masyarakat, lambannya penanganan kasus seperti ini membuat munculnya kekhawatiran bahwa hukum tidak berjalan setara. Jika kasus menyangkut perusahaan besar atau tokoh kuat, proses hukum seakan lebih berhati-hati dan membutuhkan waktu panjang sebelum menyentuh aktor-aktor strategis.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah minimnya transparansi dalam proses penyidikan. Hingga kini, publik masih belum mendapatkan penjelasan yang cukup tentang bagaimana kerugian negara dihitung, bagaimana rencana pemulihan dilakukan, serta langkah reformasi apa yang disiapkan untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Kurangnya keterbukaan membuat masyarakat sulit menilai objektivitas penegak hukum dan menimbulkan kecurigaan bahwa ada informasi yang tidak sepenuhnya diungkap.
Padahal, kasus sebesar ini menyangkut perusahaan yang berperan besar dalam ekonomi negara. Ketika tata kelola Pertamina bermasalah, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga fiskal negara, stabilitas energi, hingga kesejahteraan masyarakat secara luas.
Di sisi lain, penyidikan sejauh ini masih terlihat berfokus pada individu yang dianggap terlibat. Padahal, persoalan utama berada pada akar sistem—mulai dari mekanisme audit, pengawasan, proses pengambilan keputusan, hingga budaya tata kelola. Tanpa perbaikan struktural, risiko terulangnya kasus serupa justru akan tetap tinggi meskipun individu yang terlibat telah diproses hukum.
Oleh karena itu, ada tiga catatan penting yang perlu diperhatikan:
Pertama, penegakan hukum harus lebih tegas dan tidak ragu menyentuh siapa pun yang berpotensi terlibat. Hukum yang berbeda sikap terhadap aktor kuat hanya akan melemahkan kepercayaan publik.
Kedua, transparansi menjadi kebutuhan mutlak. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kerugian dihitung, bagaimana negara akan memulihkannya, dan sejauh mana proses penyidikan telah berjalan.
Ketiga, penyelesaian kasus harus diikuti dengan reformasi tata kelola BUMN secara menyeluruh. Tanpa perubahan sistem, sanksi hanya menyentuh pelaku, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan.
Kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina pada akhirnya menjadi ujian bagi integritas penegak hukum dan komitmen negara dalam membenahi BUMN strategis. Jika hanya berhenti pada proses penyidikan dan vonis pengadilan, maka upaya pemberantasan korupsi hanya bersifat administratif.
Namun jika langkah ini berlanjut pada pembenahan sistem, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan akuntabilitas, maka kasus ini dapat menjadi titik balik menuju tata kelola BUMN yang lebih sehat dan berintegritas.
*) Penulis adalah mahasiswa Ukrida, Jakarta
