Bonarinews.com, Jakarta – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak), Sutrisno Pangaribuan, mengecam keras aksi teror pembakaran rumah hakim adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, YM Khamozaro Waruwu. Ia menegaskan, aksi itu bukan sekadar tindak kriminal, melainkan bentuk teror terhadap negara yang harus ditindak tegas.
“Pelakunya adalah teroris dan masuk kategori musuh negara. Maka negara dan seluruh warga negara berkewajiban melawannya. Pemerintah berkewajiban menangkap para teroris, sutradara, dan aktor intelektual tindakan teror tersebut,” tegas Sutrisno dalam pernyataannya, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, ancaman terhadap keselamatan hakim dan keluarganya adalah ancaman terhadap kedaulatan negara. Oleh karena itu, ia mendesak agar penanganan kasus diambil alih langsung oleh Mabes Polri, bukan hanya ditangani di tingkat Polsek Sunggal.
“YM Khamozaro Waruwu sedang menangani kasus besar korupsi yang diduga melibatkan orang berpengaruh. Maka, negara wajib memberikan perlindungan penuh terhadap beliau dan keluarganya,” ujar Sutrisno.
Ia menduga, pembakaran rumah tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi jalan di Sumatera Utara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Sutrisno meminta aparat menelusuri semua pihak yang pernah menyerang atau menyudutkan hakim Khamozaro secara terbuka di ruang publik.
“Tidak ada aksi teror tanpa perencanaan. Semua dimulai dari perang kata-kata, hingga berujung pada aksi kekerasan. Karena itu, penting menelusuri jejak digital para pembenci YM Khamozaro sejak ia menangani kasus besar tersebut,” tambahnya.
Sutrisno menilai teror ini merupakan upaya membungkam hakim yang tegas terhadap para koruptor. Ia pun menyampaikan lima sikap resmi sebagai bentuk solidaritas terhadap hakim-hakim Tipikor yang berani melawan praktik korupsi:
1. Teror pembakaran rumah hakim YM Khamozaro Waruwu adalah ancaman serius terhadap negara. Presiden RI Prabowo Subianto diminta segera menjamin perlindungan negara bagi seluruh hakim dan menangkap para pelaku.
2. Presiden diminta memerintahkan TNI AL Marinir untuk menjaga para hakim yang menangani kasus besar korupsi yang melibatkan penyelenggara negara maupun pihak berpengaruh.
3. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga semua pihak yang berani melawannya harus mendapat dukungan moral dan perlindungan hukum.
4. Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara diminta memimpin langsung pemberantasan korupsi, dengan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap sutradara, aktor intelektual, dan pelaku pembakaran rumah hakim.
5. Warga Sumatera Utara dan seluruh Indonesia mendukung hakim YM Khamozaro Waruwu dan seluruh hakim Tipikor agar tidak gentar mengadili para koruptor serta meminta jaksa membuka penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan.
Sebagai bentuk dukungan moral, Sutrisno mengajak publik menggaungkan gerakan solidaritas melalui tagar #savehakimkhamozaro dan #savehakimtipikor.
“Sebagai warga negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, kami akan mengawal seluruh hakim adhoc di pengadilan tipikor, baik di Medan maupun di seluruh Indonesia,” tutup Sutrisno Pangaribuan. (Redaksi)
