Bonarinews.com, MEDAN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura menolong korban yang dikabarkan mengalami ban kendaraan oleng di Kabupaten Deliserdang. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku beserta puluhan sepeda motor hasil curian.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Josep Ferry Fernandos L Tobing (27) warga Tanjung Morawa, MF (19), serta Muhammad Arief (47) warga Kecamatan Medan Denai.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan awalnya kasus ini dilaporkan korban berinisial IM, yang menjadi sasaran aksi kejahatan di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Tanjung Morawa, pada 11 Oktober 2025.
“Korban melintas di lokasi dan dipepet pengendara motor yang mengatakan bahwa ban kendaraannya oleng. Saat korban menghentikan kendaraan, para pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Namun, salah satu pelaku menendang korban sementara yang lain membawa kabur sepeda motornya,” jelas Ricko, Selasa (4/11), didampingi Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Deliserdang dan ditindaklanjuti personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dengan koordinasi Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Dalam beberapa hari penyelidikan, polisi menemukan dua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Arteri Kualanamu dan langsung melakukan penangkapan.
Hasil pemeriksaan mengungkap kedua pelaku, Josep Ferry Fernandos L Tobing dan MF, telah melakukan aksi serupa sebanyak 32 kali di wilayah Deliserdang, termasuk 12 lokasi di Jalan Arteri Kualanamu. Sedangkan pelaku ketiga, Muhammad Arief, berperan menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada penadah di kawasan Jermal 15 dan Tembung.
“Dari penangkapan ini, kami menyita puluhan sepeda motor hasil tindak kejahatan. Peran ketiga pelaku berbeda: Ferry membawa kabur motor korban dan merupakan residivis, MF sebagai lodes atau pembonceng, dan Muhammad Arief menjual kendaraan curian,” jelas Ricko.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan pasal yang dapat mengancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Redaksi)