Sudah Disertifikat Atas Nama Pemkab, Warga Tetap Tolak Relokasi Kantor Camat Tanjung Morawa

Bagikan Artikel

Bonarinews.com | Lubuk Pakam –Pemindahan Kantor Camat Tanjung Morawa dari Jalan Irian No. 237, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, ke Desa Dagang Kerawan masih menuai penolakan dari sejumlah warga. Padahal, lahan yang akan dijadikan lokasi kantor baru tersebut telah bersertifikat resmi atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Camat Tanjung Morawa Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM menjelaskan, pemindahan kantor dilakukan karena bangunan lama sudah tidak lagi layak menampung aktivitas pelayanan.

“Area parkir sempit, tidak ada ruang rapat, dan ruang pelayanan juga belum standar. Padahal masyarakat yang harus dilayani mencapai sekitar 250 ribu jiwa. Kondisi itu membuat pelayanan publik tidak maksimal,” kata Gontar, Rabu (29/10/2025).

Ia menegaskan, lahan di Desa Dagang Kerawan berdasarkan sertipikat Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Nomor 02.04.02.13.3.00494 tertanggal 3 Juni 2022 dengan luas 5.048 meter persegi. Sertipikat tersebut sah milik Pemkab Deli Serdang.

“Sudah dicek, tujuh kepala keluarga (KK) yang tinggal di lahan itu tidak memiliki surat bukti kepemilikan. Status mereka hanya penggarap,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian, Gontar mengaku menawarkan tali asih Rp1 juta per KK dari dana pribadinya untuk membantu biaya bongkar bangunan secara mandiri. Namun tawaran itu ditolak oleh warga.

Terpisah, Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan juga menunjukkan itikad baik dengan menawarkan uang pribadi Rp3 juta per KK atau sewa rumah selama satu tahun bagi warga terdampak sebelum pembangunan dimulai.

“Semua sudah disampaikan lewat Camat, tapi warga tetap menolak,” kata Kepala UPT Bapenda Tanjung Morawa, Ali Azmi.

Pemerintah menegaskan, proses relokasi dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Tanjung Morawa yang jumlah penduduknya terus bertambah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *