Bonarinews.com | Paluta – Kasus penganiayaan dengan cara memukulkan gelas akhirnya diselesaikan secara damai melalui jalur keadilan restoratif oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Langkah ini diambil setelah Kejati Sumut menyetujui penghentian penuntutan perkara yang diajukan Kejari Padang Lawas Utara.
Hal ini terungkap setelah dilakukan ekspose perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) secara daring. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum melalui Sekretaris JAM-Pidum sekaligus Plt. Direktur A, Koordinator pada JAM-Pidum, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum memutuskan dan menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Riswan Efendy terhadap korban Erikson Pardosi berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Persetujuan tersebut diberikan setelah pengajuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kajari Paluta) Dadi Wahyudi, SH, MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Mereka mengajukan penyelesaian kasus melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini berawal pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah warung di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Saat itu, karena tersinggung, tersangka Riswan Efendy memukulkan gelas ke kepala korban Erikson Pardosi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator kemudian memediasi perdamaian antara tersangka dan korban. Proses perdamaian berlangsung pada Jumat (17/10) di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kejari Paluta di Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Perdamaian tersebut disaksikan oleh Camat Padang Bolak Awaluddin Jamin Harahap, S.Sos, M.Si, Lurah Pasar Gunung Tua Ardi Syahbana Harahap, SKM, Kepala Lingkungan Khairul Anwar Harahap, serta tokoh masyarakat H. Awaluddin Harahap. Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai tanpa syarat.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kejari Paluta mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (TH)