Bonarinews.com, MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengeluarkan peringatan keras bagi para pemilik panglong dan gudang botot yang diduga menjadi penadah barang hasil curian, terutama dari kasus “rayap besi” dan “rayap kayu”.
“Kalau nanti terbukti tidak bisa menunjukkan bukti legalitas barang yang dijual, kita akan tindak tegas,” ujar Calvijn, Sabtu (18/10/2025).
Calvijn menyebut, jajarannya berhasil mengungkap 61 kasus kejahatan dalam sepekan terakhir. Kasus itu meliputi begal, pencurian besi dan kayu (rayap besi dan rayap kayu), serta peredaran narkoba jenis sabu atau yang disebut “pompa”. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap total 87 tersangka.
“Untuk begal, ada empat kasus dengan enam tersangka. Rayap besi ada 26 kasus dengan 42 tersangka, sedangkan narkoba 29 kasus dengan 36 tersangka,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Menurutnya, para pelaku kejahatan rayap besi memanfaatkan adanya permintaan dari gudang botot dan panglong yang membeli barang hasil curian dengan harga Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram. Biasanya transaksi dilakukan malam hingga dini hari.
“Hasil survei kami, ada dua lokasi yang sudah kami periksa — satu gudang butut dan satu panglong,” ungkap Calvijn.
Ia juga menyoroti peredaran sabu “paket hemat” yang sering dikonsumsi para pelaku kejahatan sebelum beraksi. “Ini yang perlu kita waspadai, karena sabu murah sering jadi pemicu kejahatan jalanan,” tegasnya.
Calvijn menutup dengan imbauan agar para pengusaha botot dan panglong tidak ikut bermain dalam jaringan barang curian. “Gunakan tempat usaha sesuai fungsinya, jangan menampung hasil kejahatan. Kalau masih nekat, siap-siap ditindak,” pungkasnya. (Redaksi)