Kendalikan Resistensi Antimikroba, Dinkes Toba Gelar Bimtek Pengelolaan Obat

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Toba — Dinas Kesehatan Kabupaten Toba menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Obat di Sarana Pelayanan Kesehatan dalam rangka pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) pada Rabu (18/10/2025) di Convention Hall Sinar Minang, Balige.

Kegiatan ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari pengusaha apotek dan toko obat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Toba, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Taput–Toba, Dinas Kominfo Toba, serta sejumlah pemilik klinik kesehatan.

Resistensi Antimikroba atau kekebalan mikroba terhadap obat antimikroba kini menjadi ancaman besar bagi kesehatan global. WHO bahkan menyebutnya sebagai “pandemi senyap” karena dampaknya yang dapat berujung fatal bila tidak segera ditangani.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, Freddy Sibarani, melalui Sekretaris Dinas Kesehatan, Siti Nuraya Sirait, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk mengendalikan resistensi antimikroba.

“Harapan kami, kegiatan ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam pengawasan penggunaan obat, kepatuhan terhadap regulasi, serta peningkatan koordinasi antarinstansi demi pelayanan kesehatan yang aman bagi masyarakat,” ujar Nuraya.

Bimtek menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba, Reguel Hasadaan; Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toba, Sesmon TB Butarbutar; dan Kepala Loka POM Toba, Tumiur Gultom.

Sesmon TB Butarbutar menekankan peran Dinas Kominfo sebagai mitra dalam penyebaran informasi dan edukasi publik terkait penggunaan obat yang benar. Sementara Reguel Hasadaan menjelaskan prosedur perizinan bagi usaha apotek dan praktik layanan kesehatan.

Tumiur Gultom dari Loka POM Toba memberikan materi utama tentang tata cara penjualan obat dan pentingnya pemahaman dosis yang tepat. Ia juga mengingatkan agar apotek tidak menjual antibiotik tanpa resep dokter.

Dari Bimtek ini disepakati sejumlah langkah penting, antara lain:

  • Tenaga kesehatan wajib memberikan resep secara rasional dan sesuai indikasi medis.
  • Apotek dilarang menjual antibiotik tanpa resep dokter.
  • Sarana non-apotek tidak boleh menyediakan atau menyerahkan antibiotik kepada pasien.
  • Masyarakat diimbau tidak membeli antibiotik tanpa resep, tidak menggunakan obat sisa, dan harus menuntaskan dosis sesuai anjuran.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama seluruh peserta sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengendalian resistensi antimikroba di Kabupaten Toba.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *