Bonarinews.com, Medan – Drama perburuan bandar narkoba kelas kakap kian memanas. Pasangan suami istri Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Medan, kini tak hanya jadi buronan lokal, tetapi juga terancam masuk daftar pencarian internasional. Polda Sumut resmi mengajukan Red Notice ke Interpol untuk memburu keduanya bersama satu gembong sabu bernama Gompar Selamat alias GS, pengendali jaringan narkotika yang masuk lewat jalur perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara, hingga Labuhan Batu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan langkah ini diambil agar para buron tidak sempat melarikan diri ke luar negeri. “Selain Red Notice, kita juga ajukan pencekalan ke Imigrasi. Kita tak ingin mereka kabur. Interpol akan kita libatkan,” tegasnya.
Keterlibatan Doni dan Herina disebut bukan main-main. Pasutri ini bukan hanya sekadar pemilik THM Dragon, tetapi juga dalang di balik bisnis ekstasi yang beroperasi di sana. Mereka mengatur suplai barang, sistem distribusi, hingga hasil penjualan. Sementara GS dikenal sebagai pengendali sabu lintas daerah, dengan laporan polisi lebih dari tiga kasus yang membelit namanya.
Polisi menilai jaringan mereka begitu rapi. Dragon KTV dijadikan sarang transaksi ekstasi, sementara jalur laut di pantai timur Sumut dipakai sebagai pintu masuk sabu. Tak heran, kasus ini dianggap salah satu sindikat narkoba terbesar yang pernah dibongkar Polda Sumut.
Dengan pengajuan Red Notice ini, Doni, Herina, dan GS tidak akan bisa bersembunyi lagi. Dimanapun mereka berada, aparat penegak hukum di seluruh dunia siap turun tangan. (Redaksi)