Bonarinews.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp974 miliar hingga 30 September 2025. Angka ini setara dengan 55,96 persen dari target Rp1,7 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menyebut capaian ini berpotensi melampaui target, terutama setelah diberlakukannya program pemutihan, diskon, dan penghapusan denda pajak. Respons masyarakat dinilai sangat positif.
“Dalam sehari setelah program pemutihan dijalankan, penerimaan PKB langsung melonjak dua kali lipat, dari Rp3,2 miliar menjadi Rp6,6 miliar. Untuk BBN-KB juga ikut naik sekitar 3,5 persen per hari,” jelas Ardan dalam temu pers di Aula Dekranasda, Medan, Kamis (2/10/2025).
Program pemutihan ini hadir untuk meringankan beban warga di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak. Pemprov Sumut berharap langkah ini menjadi wujud nyata kolaborasi dalam pembangunan daerah.
Ragam insentif yang diberikan antara lain potongan pokok PKB hingga 5 persen untuk pembayaran tepat waktu, bebas BBNKB kedua antar perseorangan, bebas pajak progresif, bebas denda PKB, bebas tunggakan sebelum 2024, hingga bebas denda SWDKLLJ.
Selain itu, warga juga dimudahkan lewat layanan digital seperti aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT, agar pembayaran bisa dilakukan lebih cepat dan praktis.
Dengan kombinasi edukasi, layanan digital, insentif, hingga penegakan aturan, Pemprov Sumut menargetkan semakin banyak masyarakat yang sadar pajak sekaligus ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah. (Redaksi)