Bonarinews.com | Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Usai pengumuman status tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis, 4 September 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada keterangan lebih dari 120 saksi, 4 ahli, serta bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Dari hasil ekspose perkara, Kejagung menilai Nadiem memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap sosok yang dikenal sebagai pendiri Gojek ini mengejutkan publik. Nadiem yang sebelumnya dipuji sebagai salah satu putra bangsa berprestasi, kini harus menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud. (Redaksi)