Oleh: R. Nugroho M
Praktisi koperasi
Di tengah arus kapitalisme global yang semakin kuat dan dominasi kelompok pemilik modal besar, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi ekonomi yang jelas dan berkeadilan. Konstitusi negara ini menempatkan rakyat bukan sekadar sebagai penonton pembangunan, melainkan sebagai pelaku utama sekaligus pemilik dari aktivitas ekonomi nasional.
Arah tersebut ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Amanat konstitusi ini sesungguhnya mengandung makna mendalam: ekonomi Indonesia harus dibangun untuk kepentingan bersama, bukan hanya untuk memperbesar akumulasi keuntungan segelintir pihak.
Dalam konsep itu, rakyat tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk industri, buruh dalam sistem produksi, atau objek eksploitasi ekonomi. Rakyat harus memiliki posisi nyata dalam kepemilikan, pengelolaan, dan pengendalian sumber-sumber ekonomi bangsa.
Namun dalam praktik pembangunan modern, semangat ekonomi kerakyatan perlahan mengalami pergeseran. Banyak sektor strategis justru semakin dikuasai kekuatan modal besar. Di sisi lain, masyarakat luas lebih sering menjadi konsumen dari sistem ekonomi yang tumbuh di negerinya sendiri.
Kondisi ini membuat pertumbuhan ekonomi kerap tidak berjalan seiring dengan pemerataan kepemilikan ekonomi. Angka pertumbuhan boleh meningkat dan pusat bisnis terus berkembang, tetapi bila rakyat tidak ikut memiliki sumber-sumber ekonomi tersebut, maka manfaat kesejahteraan cenderung hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Karena itu, semangat ekonomi kerakyatan perlu kembali diperkuat. Rakyat harus diberi ruang yang lebih besar untuk menjadi pemilik usaha, pemilik jaringan distribusi, pemilik perdagangan, hingga pemilik lembaga keuangan yang melayani kebutuhan masyarakat sendiri.
Dalam konteks tersebut, koperasi memiliki relevansi besar bagi masa depan ekonomi Indonesia. Koperasi bukan sekadar badan usaha biasa, melainkan model ekonomi yang menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Keuntungan usaha tidak hanya dinikmati pemegang saham tertentu, tetapi kembali kepada anggota sebagai bagian dari pemerataan manfaat ekonomi.
Prinsip inilah yang membuat Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta, menyebut koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Meski demikian, koperasi tidak boleh berhenti menjadi simbol romantisme sejarah semata. Koperasi harus mampu bertransformasi menjadi lembaga ekonomi modern yang profesional, efisien, adaptif terhadap teknologi, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Tanpa pembaruan, koperasi hanya akan menjadi slogan tanpa kekuatan nyata dalam persaingan ekonomi modern.
Membangun ekonomi bangsa tidak cukup hanya mengejar investasi dan pertumbuhan statistik semata. Hal yang lebih penting adalah memastikan siapa yang menjadi pemilik dari pertumbuhan tersebut. Sebab bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang ekonominya tumbuh, tetapi bangsa yang rakyatnya ikut memiliki pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Indonesia membutuhkan pembangunan yang benar-benar menempatkan rakyat sebagai subjek utama ekonomi nasional. Ketika rakyat menjadi pelaku sekaligus pemilik perekonomian bangsanya, maka kemandirian ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keadilan sosial bukan lagi sekadar cita-cita, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan bersama.