Dishub Sumut Terbitkan SP2 untuk 36 Operator Angkutan di Medan, Penertiban Untuk Sumut yang Lebih Tertib, Siap Sambut PON

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com – Dalam upaya untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di Kota Medan, yang mewakili citra Sumut, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) telah menerbitkan Surat Peringatan dua (SP2) kepada 36 operator Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) yang beroperasi di ruas Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting, Medan. Langkah ini diambil setelah operator-operator angkutan tersebut tidak mengindahkan peringatan pertama (SP1) yang telah diberikan sebelumnya.

SP2 dikeluarkan untuk operator yang terlibat dalam pelanggaran kategori sedang hingga berat. Pelanggaran berat terutama terkait dengan izin penyelenggaraan angkutan yang sudah kadaluwarsa. Sementara itu, pelanggaran kategori sedang dikenakan pada operator yang masih melakukan aktivitas naik-turun penumpang di pool atau tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami terus mengambil langkah persuasif, mendorong operator angkutan agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Tetapi jika tetap tidak mematuhi aturan, setelah SP2 ini, izinnya akan dibekukan,” tegas Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan dalam Rapat Koordinasi yang digelar pada Kamis (8/8/2024). Rapat tersebut diadakan secara hybrid di Aula Catur Prasetya, Markas Polda Sumut, dan diikuti oleh polres serta kecamatan dari 10 kabupaten/kota melalui Zoom meeting.

Dalam rapat tersebut, Agustinus juga menekankan pentingnya terus bersinergi dengan Tim Terpadu untuk melanjutkan penertiban dan penataan di Kota Medan dan sepuluh kabupaten/kota lokasi sebaran venue pertandingan. “Minggu depan, penertiban akan menyasar Pasar Sambu, melanjutkan penataan delapan titik ruas jalan prioritas yang telah ditata dalam dua bulan terakhir,” ujar Agustinus.

Delapan ruas jalan prioritas yang dimaksud mencakup: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jamin Ginting, Jalan Gagak Hitam, Jalan Willem Iskander, Jalan AR Hakim, Jalan Sei Wampu, Jalan Sei Sikambing, dan Jalan Brayan.

Wakapolda Sumut: Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana, dalam pertemuan itu kembali menegaskan pentingnya penegakan aturan lalu lintas dan tata kelola ruang publik di Medan dan Sumut. Ia menyampaikan bahwa ketertiban di jalan harus dijaga dengan konsisten demi kenyamanan warga. “Jika ada tanda dilarang parkir, jangan parkir di sana. Jika tempat itu dilarang untuk jualan, jangan berjualan di situ. Ini masalah disiplin yang harus kita tegakkan,” ujar Brigjen Rony, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Brigjen Rony juga menyoroti maraknya pelanggaran seperti pemasangan papan reklame ilegal dan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. “Jika ada papan reklame yang tidak berizin, harus ditertibkan. Jangan dibiarkan karena itu merugikan kota dan masyarakat,” tambahnya.

Wakapolda turut memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Kota Medan serta Dishub Sumut atas upaya penertiban yang sudah dilakukan di beberapa ruas jalan, termasuk Jalan Jamin Ginting. Namun, ia juga mengingatkan bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi. “Terima kasih atas upaya yang sudah dilakukan, tapi tugas kita belum selesai. Masih banyak yang perlu kita benahi,” ungkapnya.

Bersiap Menyambut PON 2024

Plt Sekda Kota Medan, Topan Ginting, turut hadir dalam rapat tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada Tim Terpadu yang telah bekerja keras selama dua bulan terakhir dalam melaksanakan penertiban dan penataan di Kota Medan.

Topan juga menegaskan dukungan penuh terhadap kelanjutan program ini, terutama sebagai bagian dari persiapan Medan dalam menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024. “Ini adalah momentum penting bagi Kota Medan untuk bersolek dan menunjukkan diri sebagai tuan rumah yang baik,” pungkas Topan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *