LBH Medan Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer, Nilai Putusan MK Jadi Jalan Akhiri Impunitas

Bagikan Artikel

Medan, BONARINEWS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan kesimpulan atau konklusi dalam sidang judicial review Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/5/2026).

Permohonan uji materi tersebut diajukan dua keluarga korban dugaan kekerasan yang melibatkan anggota TNI, yakni Eva Meliani Br. Pasaribu, anak almarhum Rico Sempurna Pasaribu, serta Lenny Damanik, ibu kandung MHS.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan agenda penyerahan kesimpulan menjadi tahapan akhir sebelum Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Menurut Irvan, berbagai fakta dan pembuktian yang terungkap selama persidangan menunjukkan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum.

“Putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan permohonan pemohon merupakan suatu keniscayaan untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan,” ujar Irvan dalam keterangannya di Medan.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa “tindak pidana”, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

LBH Medan menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 karena dinilai melanggar prinsip equality before the law serta mengurangi independensi peradilan.

Irvan menyebut sejarah lahirnya UU Peradilan Militer tidak bisa dilepaskan dari produk hukum era Orde Baru yang dinilai menciptakan kultur impunitas dan memberikan perlindungan khusus bagi prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum.

“Peradilan militer selama ini tidak hanya soal teknis yurisdiksi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum,” katanya.

Menurut LBH Medan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial dan KontraS, masih banyak warga sipil yang menjadi korban ketidakadilan dalam proses peradilan militer. Persoalan yang disoroti antara lain minimnya transparansi, sulitnya akses informasi perkembangan perkara, konflik kepentingan, hingga vonis yang dinilai ringan.

Dalam kesimpulannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal yang diuji inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, mereka menilai UU Peradilan Militer telah menjadi instrumen pelanggengan impunitas dan belum menjamin prinsip fair trial. Pemohon juga menyoroti tidak adanya revisi menyeluruh terhadap UU tersebut selama lebih dari dua dekade.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi diminta mengambil langkah konstitusional sebagai guardian of the constitution untuk mengisi kekosongan hukum transisi sekaligus mendesak DPR melakukan revisi total terhadap UU Peradilan Militer.

“Putusan MK diharapkan menjadi solusi untuk mengakhiri impunitas dan dualisme yurisdiksi peradilan demi tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan warga negara,” ujar Irvan.

LBH Medan menilai semangat reformasi, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, UU TNI, serta UU Kekuasaan Kehakiman telah memberikan arah yang jelas bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *