Jakarta, Bonarinews.com– Program Makan Bergizi Gratis atau MBG tengah menjadi sorotan setelah Badan Gizi Nasional menjatuhkan sanksi kepada 1.251 dapur penyedia layanan hingga Maret 2026 akibat pelanggaran standar operasional.
Menanggapi hal ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi IX, Neng Eem Marhamah Zulfa, menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat melalui sistem akreditasi yang kredibel dan tidak sekadar formalitas administratif.
Ia menilai program MBG menyangkut kualitas gizi generasi masa depan, sehingga standar keamanan dan kelayakan makanan harus benar-benar dijaga. Menurutnya, sertifikasi tidak boleh hanya menjadi dokumen pelengkap tanpa implementasi nyata di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total dapur yang disanksi, sebanyak 1.030 unit dihentikan sementara operasionalnya, 210 unit menerima peringatan pertama, dan 11 unit telah naik ke peringatan kedua. Jika tidak segera melakukan perbaikan, dapur-dapur tersebut berpotensi ditutup permanen.
Sebagai bagian dari penguatan sistem, pemerintah mewajibkan setiap dapur MBG memenuhi tiga standar utama, yakni sertifikat laik hygiene dan sanitasi, sertifikasi halal, serta standar keamanan pangan berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points.
Namun demikian, DPR menilai keberhasilan sistem tersebut sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan. Tanpa kontrol yang kuat, sertifikasi berisiko hanya menjadi formalitas tanpa menjamin kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Selain itu, DPR juga mendorong penindakan tegas terhadap pelanggaran berat, termasuk pencabutan izin operasional, guna memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program nasional ini.
Menurut Neng Eem, langkah penindakan yang telah dilakukan merupakan awal yang baik. Ke depan, sistem pengawasan diharapkan lebih bersifat pencegahan melalui evaluasi berkala dan penguatan akreditasi yang berkelanjutan.
Dengan perbaikan sistem tersebut, program MBG diharapkan dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. (Redaksi)