Terbongkar Judi Online Medan Raup Rp7 Miliar Polisi Temukan Rekening dan Perangkat Rahasia Ini

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com — Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online yang diduga meraup omzet fantastis hingga Rp7 miliar selama beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reserse Siber, Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar Kamis 26 Maret 2026. Nilai tersebut diperoleh dari hasil pengakuan para tersangka serta pendalaman awal penyidik.

Menurut penyidik, aktivitas perjudian ini telah berlangsung sekitar dua tahun dengan sistem kerja terorganisir. Para pelaku menjalankan peran masing-masing, mulai dari pemasaran hingga pengelolaan akun pemain.

Dalam operasionalnya, setiap anggota yang bertugas sebagai marketing atau pengelola pelanggan diberikan target harian. Mereka diwajibkan mengumpulkan setoran taruhan dari pemain dengan nominal minimal Rp1 juta per hari, bahkan bisa mencapai Rp6 juta tergantung aktivitas pengguna.

Selain menangkap 19 tersangka, polisi juga menyita puluhan perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi komputer, laptop, telepon genggam, perangkat jaringan internet, hingga media penyimpanan data.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan 10 rekening bank yang diduga menjadi bagian dari aliran dana perjudian. Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk menelusuri pergerakan uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dari hasil pengembangan, jaringan ini disebut memiliki cakupan nasional dan diduga terhubung dengan jaringan internasional. Salah satu tersangka bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja, yang memperkuat dugaan keterkaitan lintas negara.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan ketentuan pidana dalam undang undang terbaru tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta menindak pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *