Jakarta, Bonarinews.com — Desakan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali menguat. Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai langkah pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis TNI tidak cukup untuk menjawab persoalan utama dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah mencermati keterangan resmi Tentara Nasional Indonesia melalui konferensi pers yang dinilai belum mengungkap substansi penting, terutama terkait perkembangan penyidikan dan pertanggungjawaban dalam rantai komando.
TAUD menyoroti belum adanya kejelasan mengenai koordinasi penanganan perkara serta proses hukum terhadap pelaku yang diduga terlibat. Mereka juga mempertanyakan minimnya transparansi dalam pengungkapan kasus yang disebut sebagai dugaan percobaan pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.
Menurut TAUD, penggantian jabatan Kepala BAIS tidak bisa dianggap sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai. Dalam struktur militer yang bersifat hierarkis, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada satu jabatan, melainkan melibatkan rantai komando yang lebih luas.
Organisasi ini juga mengungkap dugaan keterlibatan lebih banyak pelaku dibandingkan yang telah diumumkan sebelumnya oleh aparat penegak hukum. Hal ini memunculkan indikasi adanya operasi terorganisir yang perlu diusut hingga ke level pengambil keputusan.
Lebih jauh, TAUD menegaskan bahwa pencopotan jabatan tidak boleh menggantikan proses hukum pidana. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk atasan, maka harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan hanya melalui sanksi administratif internal.
Dalam konteks penegakan hukum, TAUD menilai kasus ini seharusnya ditangani melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Mereka beralasan peristiwa tersebut terjadi di ruang sipil dan termasuk dalam kategori tindak pidana umum, sehingga harus tunduk pada sistem peradilan yang terbuka dan independen.
TAUD juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Presiden untuk memastikan investigasi dilakukan secara menyeluruh dan bebas dari konflik kepentingan, serta menjamin proses hukum berjalan transparan.
Selain itu, mereka mendesak DPR melalui Komisi I dan Komisi III untuk memperkuat fungsi pengawasan, termasuk membentuk panitia kerja guna mengurai fakta secara lebih mendalam.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus menguji sejauh mana akuntabilitas institusi negara dalam menangani dugaan pelanggaran serius. (Redaksi)