Eks Kepala Unit BNI Jadi Tersangka! Dana Jemaat Rp28 Miliar Raib, Kabur ke Australia

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com – Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, mengguncang publik. Polda Sumatera Utara resmi menetapkan seorang tersangka berinisial AH, yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia Unit Aek Nabara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kasus ini sendiri dilaporkan sejak 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat.

Namun yang mengejutkan, tersangka ternyata sudah lebih dulu melarikan diri. Hanya dua hari setelah laporan masuk, AH diketahui terbang dari Bali menuju Australia, menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Skandal ini bermula sejak 2019, ketika tersangka menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja. Dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun—jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan—korban pun tergiur dan menempatkan dana dalam jumlah besar.

Faktanya, produk tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Bank Negara Indonesia. Dalam aksinya, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen penting, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga, hingga perusahaan miliknya.

Kini, Polda Sumatera Utara bergerak cepat. Aparat telah berkoordinasi dengan Interpol dan Australian Federal Police untuk memburu tersangka, sekaligus mengajukan red notice agar pelaku segera ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, meski mengatasnamakan institusi resmi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *