MK Kabulkan Gugatan Penyandang Penyakit Kronis, Kini Diakui sebagai Disabilitas — Akses Hak Lebih Adil!

Bagikan Artikel

Jakarta, Bonarinews.com – Kabar penting datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tersebut resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait UU Penyandang Disabilitas yang diajukan dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Putusan ini dinilai sebagai tonggak baru perlindungan hak kelompok rentan di Indonesia.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai ulang.
MK menegaskan, definisi Penyandang Disabilitas fisik harus mencakup penyandang atau penderita penyakit kronis, setelah melalui asesmen tenaga medis dengan syarat dilakukan secara sukarela oleh pihak yang bersangkutan.

Putusan ini penting karena membuka pengakuan lebih luas bagi masyarakat dengan penyakit kronis yang menyebabkan hambatan jangka panjang, baik dalam bergerak, bekerja, maupun menjalani aktivitas sosial. Dengan pengakuan tersebut, mereka kini berhak mendapatkan akses yang lebih adil dalam pekerjaan, pendidikan, pelayanan publik, hingga dukungan sosial.

MK menilai perubahan tafsir ini adalah bagian dari upaya negara menjamin keadilan sosial sekaligus mencegah diskriminasi dan marginalisasi terhadap kelompok yang selama ini kurang terakomodasi dalam regulasi.

Bagi masyarakat yang ingin membaca putusan lengkapnya, dokumen resmi bisa diunduh melalui situs Mahkamah Konstitusi RI (mkri.id). (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *