Terungkap! UMK-K Bisa Kalahkan Produk Murah di Tender Pemerintah, Ini Strategi Rahasianya!

Bagikan Artikel

Jakarta, BonariNews.com – Pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi ladang emas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K). Dengan nilai anggaran melampaui Rp1.200 triliun setiap tahun, pemerintah kini membuka jalan yang jauh lebih lebar melalui kebijakan alokasi minimal 40% belanja pengadaan untuk UMK-K. Bahkan proyek hingga Rp15 miliar diprioritaskan khusus bagi usaha kecil dan koperasi—sebuah peluang yang tak boleh dilewatkan.

Isu strategis ini dibahas mendalam dalam webinar bertajuk Perhitungan TKDN untuk Industri Kecil: Strategi Tembus Pasar Pemerintah yang digelar Kamis (19/2). Salah satu pemateri utama, Harmada Sibuea, yang juga CEO Alatan Indonesia, menegaskan bahwa rahasia memenangkan tender pemerintah bukan semata harga termurah—melainkan kepemilikan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dalam paparannya, Harmada menjelaskan bahwa produk lokal tetap bisa menang meski harga penawarannya lebih tinggi dibandingkan produk impor, asalkan memiliki TKDN minimal 25%. Melalui skema preferensi harga, produk UMK-K bisa mendapatkan “diskon kalkulasi” hingga 25% saat evaluasi penawaran. Artinya, produk dalam negeri menjadi jauh lebih kompetitif dibandingkan barang impor yang terlihat lebih murah di permukaan.

Kebijakan pemerintah pun semakin mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN). Penggunaan produk impor kini hanya diizinkan jika tidak tersedia produk lokal atau kapasitasnya tidak mencukupi—dan harus mendapatkan izin langsung dari pejabat setingkat menteri atau kepala daerah.

Kabar baik lainnya datang dari terbitnya Permenperin No. 35 Tahun 2025. Regulasi ini memungkinkan pelaku UMK-K mengajukan sertifikasi TKDN secara mandiri (self declare), gratis, selesai dalam waktu tiga hari kerja, berlaku selama lima tahun, dan dapat menghasilkan nilai TKDN hingga 100%. Syaratnya mudah: modal usaha maksimal Rp5 miliar (di luar tanah dan bangunan), memiliki NIB skala mikro/kecil, dan terdaftar di SIINas milik Kementerian Perindustrian.

Dalam sesi diskusi yang dipandu Halida Rahmania, sejumlah pelaku UMK-K menyampaikan tantangan lapangan. Seorang pengusaha mesin konstruksi dari Padang mengaku kesulitan sertifikasi TKDN karena bahan bakunya masih didominasi impor. Harmada memberi strategi substitusi bertahap—memulai dari komponen sederhana seperti belt, filter, atau aksesori yang bisa dibeli dari pemasok lokal, hingga memaksimalkan unsur tenaga kerja dan biaya overhead dalam negeri. Dengan cara ini, nilai TKDN 25% sangat mungkin dicapai.

Masalah lain muncul dari pelaku usaha alat ukur logam yang memiliki KBLI jasa industri (KBLI 25920), sementara proses produksinya dilakukan bersama bengkel mitra. Solusinya: mengubah KBLI menjadi kategori industri barang, memastikan mitra yang memproduksi juga memiliki KBLI industri, serta melengkapinya dengan perjanjian kerja sama resmi.

Ada pula peserta yang berasal dari PT Gwen Tekno Pratama, yang menanyakan akses SIINas bagi usaha kecil. Panitia webinar memastikan bahwa SIINas terbuka untuk seluruh pelaku industri kecil. Rumus TKDN juga dijelaskan: material 75%, tenaga kerja 15%, dan biaya overhead pabrik 10%.

Harmada kembali menekankan bahwa pengurusan TKDN tidak boleh menunggu tender dibuka. TKDN adalah modal kompetitif jangka panjang yang dapat dipakai berulang kali selama lima tahun.

Webinar tersebut menjadi bukti komitmen Alatan Indonesia dalam mendorong UMK-K naik kelas dan merebut peluang pasar pemerintah. Dengan pengalaman lebih dari delapan tahun di bidang pengadaan, TKDN, dan e-katalog, perusahaan ini menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha yang serius memasuki ekosistem pengadaan pemerintah, termasuk pendampingan bagi institusi besar seperti Pengadaan Barang/Jasa POLRI. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *