Medan, BonariNews.com —Layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Medan mencatat lonjakan besar sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas, total pelayanan yang dikeluarkan mencapai 590.516 dokumen. Angka ini melesat 28,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 457.994 layanan.
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan adanya pertambahan 132.522 layanan dalam satu tahun. Peningkatan signifikan ini dipandang sebagai bukti bahwa reformasi pelayanan publik yang dijalankan Pemerintah Kota Medan mulai menunjukkan hasil nyata.
Pemko Medan menegaskan komitmen menghadirkan pemerintah yang responsif dan dekat dengan masyarakat. Prinsipnya, layanan publik tidak boleh berbelit—warga harus mudah mendapatkan dokumen kependudukan kapan pun mereka membutuhkan.
Kepala Disdukcapil Medan, Baginda P. Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya memperkuat berbagai inovasi untuk mempercepat layanan. Ia menjelaskan bahwa strategi utama yang mendorong lonjakan tersebut adalah penerapan pola jemput bola, sehingga petugas tidak hanya menunggu di kantor, tetapi aktif turun ke kelurahan, pemukiman, hingga lokasi bencana.
Program jemput bola ini menjadi prioritas terutama bagi warga yang terdampak musibah agar hak mereka atas dokumen kependudukan tetap terpenuhi meski berada dalam kondisi sulit.
Dari total 18 jenis layanan yang tercatat, hampir semuanya mengalami peningkatan. Dokumen dasar menjadi penyumbang terbanyak, di antaranya KTP elektronik yang naik dari 183.243 menjadi 201.972 layanan, serta Kartu Keluarga dari 136.470 menjadi 152.853.
Kenaikan paling mencolok terjadi pada Kartu Identitas Anak (KIA). Layanan ini melonjak lebih dari dua kali lipat, dari 30.560 menjadi 67.787. Akta kelahiran juga mencatat peningkatan drastis, naik dari 29.438 menjadi 59.099 layanan. Pergerakan penduduk turut terlihat dari meningkatnya penerbitan SKPWNI (25.341 menjadi 39.504) dan SKDWNI (23.408 menjadi 35.478).
Beberapa layanan tercatat stabil atau mengalami penurunan kecil, seperti Akta Pengangkatan Anak yang tetap 9 layanan, Kutipan Kedua Akta Perceraian tetap 12, Perjanjian Kawin turun dari 36 menjadi 30, serta NIK OA yang menurun dari 132 menjadi 109.
Secara keseluruhan, total 590.516 layanan sepanjang 2025 menjadi bukti bahwa transformasi pelayanan Adminduk di Medan bergerak lebih cepat, lebih mudah diakses, dan semakin merata dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Lonjakan ini sekaligus mempertegas arah kebijakan pemerintah kota dalam memperkuat kualitas pelayanan publik yang inklusif dan efisien. (Redaksi)
