Jakarta, BonariNews.com — Pemerintah melalui Kementerian Sosial kini memudahkan masyarakat untuk mengecek status bantuan sosial (bansos) dan peringkat kesejahteraan keluarga (desil) hanya dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fitur ini memungkinkan siapa pun mengetahui apakah masuk kategori Desil 1–4 yang berpeluang menerima PKH dan BPNT pada 2026.
Desil sendiri merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini merupakan hasil integrasi tiga basis data kemiskinan nasional yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik. Pembaruan data dilakukan secara berkala melalui ground check, verifikasi pemerintah daerah, hingga mekanisme lain untuk memastikan ketepatan sasaran bansos.
Bagaimana cara masyarakat mengetahui desil mereka sendiri?
Cara Cek Desil dan Bansos Menggunakan NIK
Masyarakat bisa langsung mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dan mengikuti langkah berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Isi kode verifikasi
- Klik CARI DATA
Dalam hitungan detik, status desil dan penerima bansos akan muncul lengkap dengan nama serta informasi pendukung lainnya.
Kemensos Luruskan Hoaks Soal Pembagian Desil
Ramai beredar tabel desil yang mengaitkan pengelompokan rumah tangga berdasarkan pendapatan. Namun Kemensos menegaskan hal itu tidak benar. Desil dihitung berdasarkan indikator sosial-ekonomi seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Ada 10 desil, masing-masing mewakili 10% kelompok keluarga di Indonesia. Desil 1 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 adalah yang tertinggi. Perubahan data bisa dilakukan melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau lewat aplikasi Cek Bansos bila data tidak sesuai.
Kemensos menyebutkan bahwa desil diperbarui secara berkala oleh BPS dan digunakan sebagai dasar penentuan bansos. Keluarga masuk Desil 1–4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan sembako, sementara Desil 5 masih memungkinkan menjadi peserta PBI-JK.
Pembaruan sistem ini diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memeriksa status kesejahteraan sekaligus memastikan penyaluran bansos 2026 berjalan tepat sasaran. (Redaksi)
