Perdagangan Makin Liar, LPKN Sumut Diminta Perkuat Perlindungan Konsumen

Bagikan Artikel

Sunggal, BonariNews.com — Laju ekonomi digital di Kabupaten Deli Serdang kian deras, meninggalkan jejak persoalan yang tak sederhana. Transaksi bergerak secepat sentuhan layar, barang dan jasa melintas batas tanpa henti, sementara promosi menyesaki ruang maya tanpa jeda. Di tengah hiruk-pikuk itu, posisi konsumen kerap tergeser ke pinggir: rentan, sepi pendampingan, dan kerap menjadi penonton atas keputusan sepihak pelaku usaha.

Itulah sorotan yang disampaikan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Misran Sihaloho, ketika melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pembela Konsumen Negeri (LPKN) Sumatera Utara di Gelanggang Olahraga Bintang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut, Minggu, 15 Februari 2026.

Dalam pandangannya, muncul kebutuhan mendesak akan lembaga yang bukan sekadar wadah pengaduan, tetapi juga pelindung bagi warga yang tersangkut persoalan perdagangan. Di sinilah peran DPD LPKN Sumatera Utara yang baru dilantik menjadi relevan—sebuah simpul baru yang diharapkan mampu meredam praktik dagang tak berimbang.

“Perlindungan terhadap masyarakat dalam aktivitas ekonomi adalah bagian penting dari upaya kita mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan berdaya,” ujar Misran, mengaitkan peran itu dengan visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang: sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.

LPKN, menurut dia, bukan sekadar organisasi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan tata niaga yang transparan, adil, dan berintegritas.

Pemkab Deli Serdang pun membuka pintu kerja sama. Edukasi publik, pembinaan, hingga pencegahan persoalan konsumen dinilai perlu dikerjakan bersama, terlebih ketika banyak perselisihan muncul akibat kontrak berat sebelah.

Wakil Ketua DPP LPKN, Andi Nursin Lubis, menguatkan pesan serupa. Ia meminta pengurus baru tidak sekadar hadir di atas kertas, melainkan bekerja hingga ke akar wilayah—kecamatan dan desa. Tujuannya jelas: konsumen harus tahu ke mana harus mengadu.

Ia mencontohkan kasus yang sering membelit masyarakat: kredit kendaraan dan rumah. “Pihak leasing tidak boleh sembarangan menarik kendaraan atau rumah tanpa mekanisme hukum yang jelas,” ujarnya. Semua penarikan aset, kata Andi, wajib melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia berpesan, DPD LPKN Sumut harus hadir di titik-titik rawan itu, memastikan standar hukum berdiri tegak, dan konsumen tak dirugikan oleh tafsir sepihak perusahaan pembiayaan.

Dalam geliat ekonomi yang makin dinamis, kehadiran lembaga pelindung konsumen tampaknya bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan struktural. Dan Deli Serdang—dengan pertumbuhan perdagangannya yang kian hidup—membutuhkan benteng yang kuat untuk memastikan tak ada warga yang tercebur sendirian di tengah pasar yang riuh. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *