Manado, BonariNews.com — Operasi penegakan hukum kembali mengguncang Sulawesi Utara. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi menahan seorang pria berinisial AA (34) yang kedapatan menyimpan dan memperdagangkan puluhan satwa liar dilindungi. Tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas II A Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyebut penangkapan ini menjadi bukti kuat bahwa pemerintah tak main-main dalam menindak kejahatan terhadap flora dan fauna langka. Ia menegaskan pihaknya tengah menelusuri identitas para pemodal dan jaringan besar yang diduga berada di balik perdagangan satwa tersebut.
Menurut Ali, sinergi antara Gakkum Kehutanan, Balai KSDA Sulawesi Utara, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan operasi. Ia memastikan investigasi lanjutan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rantai peredaran satwa ilegal.
Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, turut menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum ini. Ia berterima kasih kepada masyarakat, TNI, Polri, serta tim Gakkum Kehutanan yang terus aktif memerangi peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal di wilayah tersebut.
Dari penggeledahan, petugas PPNS menyita 24 satwa dilindungi dalam kondisi hidup, terdiri dari:
- 14 ekor kakatua koki (Cacatua galerita)
- 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus)
- 3 ekor kasuari leher emas (Casuarius unappendiculatus)
- 1 ekor mambruk ubiaat (Goura cristata)
- 1 ekor elang bondol (Haliastur indus)
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat mengenai adanya peredaran burung-burung langka di wilayah Sulawesi Utara. Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Dalam pemeriksaan, AA mengaku mendapatkan satwa-satwa itu dari para pemburu di Pelabuhan Sorong. Burung-burung tersebut rencananya akan dijual di Kota Bitung dengan harga tertentu sesuai jenis dan kelangkaan.
Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Penegakan hukum ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membongkar praktik perdagangan satwa ilegal, serta komitmen pemerintah menjaga keberlangsungan satwa endemik Indonesia. (Redaksi)
