Menteri Keuangan Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih, Desa Hanya Sisakan Rp25 Triliun untuk Program Lain

Bagikan Artikel

Jakarta, BonariNews.com – Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan lebih dari 58 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dialokasikan khusus untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan besar ini diatur dalam PMK No. 7/2026 dan menjadi salah satu perubahan paling signifikan sejak Dana Desa pertama kali digulirkan.

Melalui beleid tersebut, 58,03 persen Dana Desa—atau setara Rp34,57 triliun dari total pagu Rp60,57 triliun—dialihkan untuk pembangunan fisik gerai, gudang, hingga kelengkapan koperasi. Sementara itu, sisa anggaran yang dapat digunakan sebagai Dana Desa reguler hanya sekitar Rp25 triliun.

Aturan ini menggeser kebijakan sebelumnya dalam PMK No. 145/2023, yang belum menetapkan alokasi khusus bagi program koperasi desa. Kini, melalui Pasal 20 PMK 7/2026, dukungan terhadap KDMP secara resmi ditempatkan sebagai prioritas pembangunan berkelanjutan desa.

Dalam implementasinya, pencairan Dana Desa untuk KDMP tidak lagi melalui Rekening Kas Daerah, melainkan langsung ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening khusus penyaluran dana. Skema eksklusif ini menjadi mekanisme baru yang membedakan KDMP dari anggaran desa lainnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menjadikan status pembentukan KDMP dan kinerja usaha koperasi sebagai kriteria penting pemberian Insentif Desa, yang diambil dari pagu khusus Rp1 triliun dan dihitung setiap tahun anggaran berjalan.

Beleid yang ditandatangani Purbaya pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026 ini langsung berlaku sesuai Pasal 65 regulasi tersebut.

Perubahan Serupa Sudah Dimulai Sejak 2025

Kebijakan 2026 sebenarnya melanjutkan perubahan fokus penggunaan Dana Desa yang dimulai melalui PMK No. 81/2025, juga diterbitkan oleh Menkeu Purbaya. Dalam aturan 2025 itu, pemerintah desa diwajibkan mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai prioritas baru, menggantikan aturan sebelumnya (PMK 108/2024) yang lebih menekankan penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, dan permodalan BUMDes.

Mulai 2025, Kepala Desa juga wajib membuat Surat Pernyataan Komitmen sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap I, memastikan KDMP tercantum dalam APBDes atau APBDes Perubahan.

Teknis penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dua tahap: 60 persen hingga Juni dan 40 persen mulai April, sesuai Pasal 24 beleid tersebut.

Dana Desa Jadi Penjamin Pembangunan 80.000 Kopdes Merah Putih

Dalam keterangannya, Purbaya menjelaskan pembangunan fisik 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih dibiayai melalui kombinasi pinjaman bank-bank Himbara dan jaminan pemerintah. Pelaksana teknis program ini ditugaskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Pemerintah memastikan perbankan tidak menanggung risiko gagal bayar karena APBN akan menjamin pembayaran pinjaman, sebesar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun, dengan total potensi anggaran mencapai Rp240 triliun.

Purbaya juga menegaskan bahwa payung hukum pendanaan ini akan diperkuat dengan PMK baru yang akan segera diterbitkan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *