Rabies Menggila di Humbang Hasundutan, Ribuan Warga Terancam! Pemerintah Luncurkan Langkah Darurat

Bagikan Artikel

Doloksanggul, BonariNews.com — Lonjakan kasus rabies di Kabupaten Humbang Hasundutan membuat pemerintah bergerak cepat. Penyakit yang oleh data Kementerian Kesehatan RI disebut memiliki tingkat kematian nyaris 100 persen jika tidak ditangani sebelum gejala muncul ini kembali memicu keresahan warga.

Kepala Dinas Kesehatan P2KB, Alexander Gultom, mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat 1.011 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di wilayah Humbang Hasundutan. Mayoritas berasal dari anjing yang diduga terinfeksi rabies. Dari jumlah tersebut, 597 korban telah menerima Vaksin Anti Rabies (VAR) sebagai upaya penyelamatan dini.

Melihat tingginya risiko, pemerintah daerah melakukan percepatan penanganan. Tiga Rabies Center resmi diaktifkan, masing-masing di Puskesmas Matiti, Puskesmas Pakkat, dan Puskesmas Sigompul Kecamatan Lintongnihuta. Selain itu, jaringan komunikasi cepat melalui grup pesan instan antarpetugas dibentuk untuk memastikan respons darurat berjalan tanpa hambatan.

Langkah lain yang ditempuh meliputi sosialisasi pencegahan ke masyarakat, pemantauan pasien observasi, penanganan medis luka gigitan sesuai standar, serta pemberian VAR untuk kategori gigitan berindikasi rabies.

Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Humbang Hasundutan juga memperkuat upaya pencegahan dari sisi hewan. Sepanjang 2025, total 7.579 ekor Hewan Penular Rabies (HPR) telah divaksin. Ketersediaan vaksin berasal dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi Sumatera Utara sebanyak 800 dosis, serta tambahan 1.000 dosis dari Kementerian Pertanian. Vaksinasi massal ini ditujukan untuk memutus rantai penularan dari sumbernya.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan vaksinasi rutin terhadap anjing dan kucing, tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas, serta segera mencuci luka gigitan dengan sabun di bawah air mengalir sebelum melapor ke Rabies Center atau puskesmas terdekat. Hewan yang menggigit harus diobservasi selama 14 hari, sementara pasien dengan indikasi rabies akan menerima VAR sesuai ketentuan medis. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *