Jakarta, BonariNews.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Kementerian Sosial segera mengeluarkan surat keputusan khusus (SK) untuk memastikan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan tetap memperoleh pelayanan medis. Permintaan ini muncul di tengah polemik nasional terkait penghentian kepesertaan jutaan peserta PBI sejak awal Februari 2026.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Rabu, 11 Februari 2026, Budi mengungkapkan bahwa Kemenkes sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit agar tetap memberikan layanan bagi pasien dengan penyakit katastropik, meskipun status kepesertaan BPJS mereka berubah.
“Peserta PBI yang keluar dari PBI tetap harus dilayani. Suratnya sudah kami kirimkan,” ujar Budi di hadapan anggota dewan.
Ia menjelaskan terdapat sekitar 120 ribu peserta PBI yang menderita penyakit berat—seperti gagal ginjal dengan cuci darah rutin, stroke, jantung, hingga kanker—yang terdampak penyesuaian data desil. Angka itu kemudian diverifikasi BPJS Kesehatan menjadi 102.921 peserta, dan seluruhnya dimasukkan ke dalam daftar reaktivasi.
Untuk memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan, Budi meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerbitkan SK yang menjamin pasien PBI nonaktif tetap dapat berobat tanpa hambatan. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan tetap ditanggung negara.
“Rumah sakit tidak perlu khawatir soal pembayaran. Iuran peserta ini tetap dibayar pemerintah melalui Kemensos,” tegasnya.
Kisruh penonaktifan PBI bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut menghapus 11 juta peserta PBI akibat perubahan basis data sosial dan ekonomi nasional. Peserta yang naik ke desil 6—dan dianggap tidak lagi tergolong miskin—secara otomatis dikeluarkan dari PBI.
Menjelang rapat di Senayan, banyak warga baru menyadari kepesertaannya terblokir saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan. Pemerintah kemudian memutuskan bahwa layanan kesehatan bagi peserta yang terdampak tetap akan ditanggung negara selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu proses perbaikan data dan reaktivasi kepesertaan. (Redaksi)
