FGD Nasional Bahas Aturan Baru KUHP & KUHAP, Lapas Gunungtua Ungkap Arah Transformasi Pemasyarakatan 2026

Bagikan Artikel

Paluta, BonariNews.com – Lapas Gunungtua menjadi salah satu peserta Focus Group Discussion (FGD) nasional yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (9/2/2026). Pertemuan virtual tersebut membahas arah besar transformasi sistem pemasyarakatan, termasuk penyesuaian terhadap aturan baru dalam KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku.

FGD dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dan diikuti seluruh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas se-Indonesia. Kepala Lapas Gunungtua, Japaruddin Ritonga, menyebut kegiatan ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Panja Komisi XIII DPR RI yang menyoroti pembaruan sistem pemasyarakatan nasional.

Menurut Japaruddin, revisi dan penguatan sistem tata kelola pemasyarakatan harus dilakukan seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dua aturan tersebut menuntut sistem yang lebih humanis, adaptif, dan akuntabel.

“Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi kuat antara pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern, transparan, dan berorientasi pembinaan,” ujar Japaruddin.

Ia menekankan bahwa pembaruan sistem pemasyarakatan bukan hanya soal regulasi, tetapi juga perubahan pola kerja, pengawasan, dan pelayanan kepada warga binaan. Transformasi ini, lanjutnya, menjadi bagian dari agenda besar reformasi hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

FGD nasional ini menjadi salah satu rangkaian penting menuju penyesuaian menyeluruh sistem pemasyarakatan mulai 2026, termasuk tata kelola Lapas, mekanisme pembinaan, hingga strategi pengawasan berbasis aturan baru. (Tohong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *