Jakarta, BonariNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengetuk meja perpajakan. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Banjarmasin, Kamis (5/2/2026), KPK meringkus tiga orang terkait dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Salah satu yang ditahan ialah MLY, Kepala KPP Madya setempat.
Kasus yang mencuat ini kembali menyorot ironi klasik sektor perpajakan: instrumen negara yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan justru dipelintir oleh mereka yang diberi mandat mengelolanya. KPK menyebut praktik lancung itu dijalankan oleh “tangan-tangan kotor” yang memanfaatkan kewenangannya demi kepentingan pribadi.
Melalui keterangan resmi, KPK menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh di tubuh Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Lembaga antikorupsi itu mendorong penertiban internal serta perbaikan sistem agar lebih transparan dan akuntabel.
KPK menilai upaya bersih-bersih ini mutlak dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Sebab, tanpa keyakinan bahwa pajak dikelola secara jujur, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan mudah goyah. “Pajak yang dibayarkan harus benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan kesejahteraan,” demikian pesan KPK. (Redaksi)
