Jakarta, BonariNews.com — Kisruh dugaan suap di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik “pelicin” bernilai fantastis. Dalam operasi tangkap tangan pada 4 Februari lalu, KPK menemukan dugaan setoran rutin Rp7 miliar per bulan yang diterima sejumlah pejabat Bea Cukai dari PT Blueray Cargo untuk meloloskan barang impor kualitas KW.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut angka tersebut terungkap saat operasi senyap berlangsung di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Menurut dia, setoran itu diberikan sebagai jatah bulanan agar berbagai jenis barang imitasi bisa masuk tanpa hambatan ke Indonesia.
“Barangnya beragam—mulai sepatu hingga berbagai komoditas lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK kini mendalami asal-usul barang KW tersebut, termasuk importir dan negara pemasoknya. Pengusutan ini dianggap krusial karena jaringan penyelundupan barang imitasi kerap memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; serta tiga pihak dari Blueray Cargo: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Kasus ini menambah panjang deretan praktik korupsi yang membelit sektor kepabeanan, sebuah pos strategis yang kerap disebut sebagai “jalur basah” dalam arus keluar-masuk barang di Indonesia. (Redaksi)
