Jakarta, BonariNews.com — Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme swakelola di dalam Kementerian/Lembaga/Dinas Daerah (K/L/PD) masih rentan terhadap kesalahan administrasi. Kerentanan ini terutama tampak pada tingkat perencanaan dan pengawasan, yang merupakan perhatian utama dalam proses evaluasi dan pengendalian internal.
Risiko meningkat seiring dengan kurangnya pemahaman komprehensif tentang empat jenis pemerintahan mandiri yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan amandemennya. Kurangnya pemahaman ini terutama terlihat dalam pembagian tanggung jawab antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pemerintahan mandiri.
Sejumlah petugas pengadaan mengakui bahwa kompleksitas mekanisme manajemen mandiri yang dapat melibatkan implementasi oleh pemerintah internal, K/L/PD, organisasi masyarakat, dan kelompok masyarakat seringkali tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai tentang peraturan.
Kondisi tersebut berpotensi memicu inspeksi administratif dan menghasilkan temuan substantif, khususnya terkait dengan kepatuhan pelaksana terhadap tugas dan fungsi dasar lembaga tersebut.
“Sebagian besar kesalahan muncul dalam penentuan jenis manajemen mandiri yang tidak akurat dan struktur tim penyelenggara yang lemah. Padahal, kejelasan pembagian peran antara tim persiapan, pelaksana, dan pengawas adalah kunci utama akuntabilitas,” kata Heldi Yudiyatna, ST, MM, Anggota Madya Departemen Fungsional Pengadaan Barang/Jasa di Badan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pemerintahan mandiri pada prinsipnya ditujukan untuk kondisi-kondisi tertentu, seperti ketika barang atau jasa tidak dapat disediakan oleh pelaku usaha, lebih efisien jika diimplementasikan secara mandiri, atau untuk mengoptimalkan sumber daya teknis pemerintah. Namun, dalam praktiknya, penerapan pemerintahan mandiri seringkali tidak disertai dengan analisis kualifikasi yang memadai, sehingga tujuan efisiensi tidak tercapai.
Masalah lain yang sering ditemukan adalah kebingungan dalam menentukan jenis pemerintahan mandiri. Swakelola Tipe I yang sepenuhnya dikelola secara internal oleh K/L/PD memiliki karakteristik yang sangat berbeda dari Swakelola Tipe IV yang melibatkan kelompok masyarakat dengan skema pemantauan independen.
Kesalahan dalam pemilihan jenis pengelolaan mandiri berdampak langsung pada struktur akuntabilitas dan mekanisme pelaporan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi tantangan tersebut, Alatan Indonesia akan menyelenggarakan webinar yang membahas optimalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui mekanisme swakelola. Kegiatan ini berfokus pada pembahasan mekanisme swakelola, mitigasi risiko audit, serta implementasi kebijakan terbaru.
Analisis Mendalam tentang Mekanisme Pemerintahan Mandiri dalam Webinar Eksklusif
Webinar ini berjudul “Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Pemerintahan Mandiri: Analisis Lengkap Mekanisme, Mitigasi, dan Implementasi Terkini” akan menghadirkan Heldi Yudiyatna, ST, MM, sebagai Anggota Asosiasi Fungsional Pengadaan Barang/Jasa LKPP. Sesi ini dirancang untuk meninjau strategi praktis berdasarkan pengalaman menangani kasus pemerintahan mandiri di lapangan, tidak terbatas pada teori regulasi saja.
Selama dua jam tersebut, peserta akan memperoleh pemahaman tentang:
- Strategi menentukan pengadaan barang dan jasa melalui pengelolaan mandiri.
- Ruang lingkup dan tahapan pengadaan melalui manajemen mandiri
- Jenis-jenis manajemen diri dan perbedaan dalam penerapannya
Pemantauan, pelaporan, dan akuntabilitas manajemen mandiri - Selain materi utama, peserta juga akan mendapatkan sertifikat elektronik resmi, materi dalam bentuk softcopy, dan rekaman webinar untuk pembelajaran lebih lanjut.
Webinar ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026 , pukul 10.00-12.00 WIB , dengan biaya partisipasi sebesar Rp 169.000. Penawaran khusus early bird dan paket pendaftaran grup juga tersedia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para petugas pengadaan dan pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang mekanisme manajemen mandiri secara komprehensif dan akuntabel, sehingga risiko temuan audit akibat kesalahan perencanaan dapat diminimalkan. (Redaksi)
