Polrestabes Medan Tegaskan Perkara “Korban Jadi Tersangka” Diproses Objektif dan Terpisah

Bagikan Artikel

MEDAN, BonariNews.com – Polrestabes Medan menepis narasi viral “korban jadi tersangka” dengan menjelaskan secara rinci alur hukum tiga perkara berbeda yang melibatkan Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan. Kepolisian menegaskan bahwa pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam diproses secara terpisah sesuai hukum yang berlaku.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan perkara pencurian terjadi pada 22 September 2025 di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu. Dua karyawan toko dilaporkan mencuri dan telah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. “Perkara pencurian sudah selesai secara yuridis dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan kemudian terjadi sehari setelahnya, 23 September 2025, di sebuah hotel di Medan. Dalam kasus ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian justru berstatus sebagai korban. Berdasarkan penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor perkara pencurian. Saat ini satu tersangka ditahan, sementara tiga lainnya menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kepemilikan senjata tajam juga diproses terpisah. Senjata ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito, dan perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) serta dilimpahkan ke kejaksaan.

Ahli forensik dr. Rahmadsyah menyatakan visum et repertum menunjukkan luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada Gleen Dito serta memar di kepala Rizki Kristian. Ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menegaskan unsur penganiayaan bersama-sama telah terpenuhi dan tidak dapat dibenarkan oleh vonis pencurian sebelumnya.

Prof. Alvi menambahkan polemik “korban jadi tersangka” muncul karena masyarakat mencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda. Ia menekankan, mekanisme hukum yang tepat bagi pihak yang keberatan adalah praperadilan, bukan opini publik.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan seluruh proses ditangani secara terbuka dan transparan. “Semua perkara ditangani sesuai prosedur dan aturan hukum,” katanya.

Dengan penjelasan tersebut, Polrestabes Medan menegaskan, pencurian sudah berkekuatan hukum tetap, sementara penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tetap ditindak tegas tanpa dipengaruhi status hukum para pihak lain. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *