Jakarta, BonariNews.com — Kementerian Sosial meminta seluruh Dinas Sosial di daerah segera melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Instruksi ini dikeluarkan menyusul banyaknya keluhan pasien penyakit kronis yang mendadak tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena status PBI mereka dinonaktifkan.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, menegaskan bahwa pasien dengan penyakit kronis, termasuk penderita gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah, tetap berhak menerima layanan BPJS melalui skema PBI. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memastikan peserta yang memenuhi kriteria dapat segera direaktivasi.
“Kami sudah meminta Dinsos dan pemda mendata kembali penerima manfaat dengan penyakit akut, termasuk pasien cuci darah, untuk direaktivasi,” ujar Agus Jabo, Kamis, 5 Februari 2026.
Penjelasan tambahan disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto. Ia mengatakan penonaktifan sejumlah peserta terjadi setelah pembaruan pemeringkatan kesejahteraan keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik.
Pembaruan data tersebut menempatkan penduduk ke dalam sepuluh desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Mengacu Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, peserta BPJS PBI kini dibatasi hanya untuk warga dalam desil 1 sampai 5. Sebelumnya, bantuan juga mencakup warga di kelompok desil 6 hingga 10.
“Karena itu, terjadi pengalihan peserta dari kelompok mampu (desil 6–10) kepada kelompok berpenghasilan rendah (desil 1–5),” kata Joko.
Meski begitu, Joko menegaskan bahwa masyarakat yang dinonaktifkan tetapi memiliki penyakit kronis, penyakit katastropik, atau keterbatasan ekonomi tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi.
“Peserta terdampak yang tidak mampu bisa mengajukan pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial setempat,” ujarnya. (Redaksi)
