Medan, BonariNews.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengingatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan untuk lebih serius dalam melakukan inventarisasi, pengawasan, hingga mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini disampaikannya menyusul sejumlah temuan dan laporan masyarakat terkait aset yang belum tercatat dengan baik.
Robi, yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Kota Medan, menilai pencatatan aset harus dilakukan secara terintegrasi dan lintas sektoral guna memastikan data yang akurat, valid, serta bersertifikat.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai tanah lapang di Pasar II Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, yang disebut-sebut akan dieksekusi oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Padahal masyarakat memiliki data lengkap bahwa tanah tersebut adalah aset Pemko Medan,” kata Robi, Rabu (4/2/2026).
Ia menyampaikan, dalam rapat Pansus pada Senin (24/1/2026), sejumlah anggota memaparkan berbagai temuan terkait aset di lapangan dan meminta BKAD menelaah status hukum setiap aset tersebut.
“Teman-teman dari PDI Perjuangan dan fraksi lain yang tergabung di Pansus sudah memaparkan temuan mereka. BKAD harus menindaklanjuti dan memastikan kepastian hukumnya,” ujarnya.
Robi menegaskan bahwa aset bergerak milik Pemko Medan — termasuk peralatan, mesin, kendaraan dinas hingga alat berat — harus tercatat secara menyeluruh.
“Mulai dari perencanaan, inventarisasi, hingga penghapusan, semuanya harus dicatat dengan baik,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini jumlah tanah milik Pemko Medan yang terdaftar di BKAD mencapai 2.138 persil. Dari jumlah itu, 1.820 persil sudah bersertifikat atau sekitar 85 persen. Sementara 310 persil lainnya belum bersertifikat karena sebagian harus melalui jalur hukum.
“Kita akan terus dorong agar seluruhnya tersertifikasi. Ini penting untuk kepastian aset daerah,” katanya.
Selain itu, Robi menyoroti proses penghapusan aset bergerak milik daerah, terutama kendaraan atau alat yang rusak berat. Ia mengingatkan bahwa aset yang tidak dihapus berpotensi menjadi beban APBD.
“Proses penghapusan harus transparan agar tidak menimbulkan kerugian daerah,” jelasnya.
Menurut Robi, barang dapat dihapus ketika sudah tidak layak pakai, rusak berat, atau masa manfaatnya habis. Penghapusan menjadi langkah akhir dalam pengelolaan aset daerah sehingga laporan keuangan tetap akurat.
“Aset yang tidak dihapus akan tetap tercatat dan berpengaruh pada laporan inventaris serta perencanaan ke depan,” katanya.
Ke depan, Pansus juga akan menelaah aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Ada beberapa aset yang masa kerjasamanya akan berakhir. Kami juga akan meninjau aset-aset yang terbengkalai agar dapat dimanfaatkan kembali,” pungkas Robi. (Redaksi)
