Medan, BONARINEWS — Polrestabes Medan memberikan penjelasan resmi terkait isu yang sempat viral di media sosial mengenai dugaan korban pencurian yang disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Perkara ini bermula dari laporan pencurian telepon genggam pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Sehari setelah laporan dibuat, pelapor bersama sejumlah orang mendatangi lokasi tempat terduga pelaku berada. Penindakan dilakukan tanpa menunggu aparat kepolisian, sehingga terjadi dugaan kekerasan terhadap para terduga pelaku.
Keluarga terduga pelaku kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan komunikasi awal dengan semua pihak untuk memperoleh gambaran lengkap, termasuk terkait luka-luka yang dialami korban.
Pemeriksaan Luka dan Upaya Mediasi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, penyidik menelusuri secara transparan setiap luka yang dialami korban, terutama di wajah, kepala, dan jari tangan.
“Penyidik memastikan bahwa setiap luka yang dialami korban harus ditelusuri secara transparan,” ujar AKBP Bayu.
Sebagai bentuk keterbukaan, penyidik memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor di Polsek. Dalam forum itu, dibahas kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian.
Dalam pertemuan awal, pihak LS meminta ganti rugi sebesar Rp250 juta, sementara pihak G hanya menyanggupi Rp5 juta. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum resmi melalui laporan ke Polrestabes Medan.
Pendalaman Fakta dan Penyidikan Lanjutan
Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa ulang fakta hukum dan bukti medis. Hasil pendalaman menunjukkan luka-luka korban konsisten dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tercantum dalam visum et repertum.
Polrestabes Medan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, upaya mediasi lanjutan kembali gagal. Pihak LS menawarkan penyelesaian Rp50 juta, namun pihak G belum dapat menyanggupi. Karena tidak tercapai kesepakatan, penyidik melanjutkan penanganan perkara melalui proses hukum formal.
“Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum harus tetap berjalan,” tegas AKBP Bayu.
Saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan menahan yang bersangkutan, sementara tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Upaya restorative justice sempat diajukan kembali, namun kemudian dicabut oleh pihak korban melalui orang tua mereka.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, akuntabel, dan transparan, serta menjamin keadilan bagi semua pihak sesuai peraturan perundang-undangan. (Redaksi)
