Sikka, BONARINEWS– Seorang mantan narapidana kasus perjudian melaporkan oknum Kapolsek Bola ke Propam Polres Sikka, Senin (2/2/2026). Laporan diajukan terkait dugaan pembiaran praktik judi dadu regam di Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.
Gabriel, warga Desa Umauta, menyatakan bahwa aktivitas judi yang dilaporkannya sebelumnya tidak ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat kepolisian. Saat Kapolsek Bola dan seorang anggota mendatangi lokasi, bandar judi masih berada di tempat namun tidak diamankan.
Gabriel kemudian mengambil sebuah tas hitam bermerek “Professional Tiara Authentic 1996” milik bandar judi sebagai barang bukti. Tas tersebut berisi uang tunai Rp176.000 dalam pecahan Rp1.000, Rp2.000, dan Rp10.000, serta empat bungkus rokok merek King Bako yang masih tersegel. Barang bukti ini dibawa ke Polres Sikka untuk dilampirkan dalam laporan resmi.
Menurut Gabriel, ia dimintai keterangan oleh Propam Polres Sikka. Sementara itu, oknum Kapolsek Bola yang dilaporkan disebut belum dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelapor merupakan mantan narapidana, sedangkan pihak yang dilaporkan merupakan aparat kepolisian yang berada di lokasi kejadian saat aktivitas judi berlangsung. (*)
Penulis: Faidin
