
Sikka, BONARINEWS.COM – Ironi penegakan hukum mencuat dari Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka. Seorang mantan narapidana kasus perjudian justru tampil sebagai pelapor dugaan pembiaran praktik judi yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian.
Gabriel, warga Desa Umauta, melaporkan oknum Kapolsek Bola ke Propam Polres Sikka pada Senin (2/2/2026), setelah merasa laporannya terkait praktik judi dadu regam tidak ditindaklanjuti secara tegas di lapangan.
Kasus ini bermula ketika Gabriel—yang akrab disapa Gaby—melaporkan aktivitas judi dadu regam kepada Polsek Bola. Atas inisiatif pelapor, Kapolsek Bola bersama seorang anggota kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
Namun, alih-alih melakukan penindakan, aparat justru diduga membiarkan bandar judi tetap berada di lokasi tanpa proses hukum.
“Di lokasi semua kemarin sudah lari tinggal bandar. Dan saat itu Kapolsek berdiri dekat bandar dadu regan itu kan tidak sampai satu meter, tapi dia tidak mau tangkap,” ujar Gabriell kecewa.
Gabriel mengaku telah mendesak Kapolsek agar bandar judi tersebut diamankan beserta barang bukti. Akan tetapi, tidak ada respons penindakan. Ia justru mempertanyakan balik posisi dan kapasitasnya sebagai warga yang melapor.
“Kapolsek bilang, Kau ini sebenarnya siapa? Saya bilang, Aduh, saya masyarakat biasa. Saya pergi lapor Bapak tidak mau tangkap baru tanya lagi saya sebagai apa,” tuturnya.
Merasa kecewa dan putus asa melihat tidak adanya tindakan hukum, Gabriel kemudian mengambil langkah nekat. Ia merampas sebuah tas milik bandar judi yang masih terbuka, dengan tujuan menjadikannya barang bukti.

Dalam tas hitam bermerk Professional Tiara Authentic 1996 tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp176.000, dengan rincian 63 lembar pecahan Rp2.000, 40 lembar pecahan Rp1.000, dan 1 lembar pecahan Rp10.000.
Selain itu, terdapat empat bungkus rokok merk King Bako warna hitam yang masih utuh dalam segel.
Aksi Gabriel tersebut sempat mendapat teguran dari Kapolsek Bola di lokasi kejadian.
“Dia tanya lagi, ‘Kau sebagai apa kau ambil itu tas?’. Saya bilang, saya ini mantan napi, gara-gara judi sampai saya penjara, jadi sekarang saya bawa bukti tas ini ke Polres,” tegas Gabriel.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa langsung ke Polres Sikka untuk melengkapi laporan ke Propam.
Gabriel menilai, sikap pembiaran aparat terhadap praktik perjudian justru mencederai upaya penegakan hukum dan membuka ruang ketidakpercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Gabriel telah dimintai keterangan oleh anggota Propam Polres Sikka. Sementara itu, oknum Kapolsek Bola yang dilaporkan disebut belum dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menghadirkan paradoks: seorang warga yang mengaku pernah dipenjara akibat judi kini justru berdiri di barisan pelapor, sementara aparat yang dilaporkan dinilai tidak bertindak di lokasi.
Penulis : Faidin

Saya sangat sepakat atas tindakan yang dilakukan oleh moat Gabriel ini. Mengingat beberapa tahun terakhir di wilayah kecamatan bola dan hewokloang marak terjadi kasus perjudian baik sabung ayam maupun dadu regan dan terkesan aparat melakukan pembiaran. Hal ini sering menimbulkan kecurigaan publik terhadap institusi POLRI bahwa ada oknum tertentu yang membekingi perjudian ini.