Miris! Wartawan Dihalang-halangi saat Liput Demo Buruh GSBI di PT Yongstar Sukabumi

Bagikan Artikel

Sukabumi, BONARINEWS– Aksi demonstrasi Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) di PT Yongstar, Cibadak, Sukabumi, Senin (02/02/2026), berlangsung dengan ketegangan tambahan. Sejumlah jurnalis yang hendak meliput aksi tersebut justru dihalangi oleh petugas keamanan pabrik.

Isep Panji, wartawan Tatarmedia, mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa jurnalis lain sudah menunjukkan kartu pers resmi. Namun, mereka tetap diminta menghentikan aktivitas peliputan, meski berada di area publik dan tidak memasuki kawasan produksi perusahaan.

“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik, tetapi tetap dilarang meliput oleh sekuriti,” ujar Isep.

Insiden tersebut memantik sorotan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan pelarangan liputan dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Sementara itu, pihak keamanan pabrik beralasan bahwa pembatasan dilakukan demi menjaga keamanan internal, keselamatan karyawan, serta memastikan operasional perusahaan tetap berjalan lancar selama aksi unjuk rasa berlangsung.

Demonstrasi GSBI sendiri digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang terjadi menjelang bulan Ramadan. Namun saat wartawan berusaha meliput dinamika aksi di sekitar lokasi, mereka dihadang dan tidak diperkenankan mendekat oleh pihak keamanan perusahaan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Yongstar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan larangan peliputan tersebut. (Idris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *