Toba, BONARINEWS – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Asrama Yayasan T.B Soposurung, Balige, kembali mencuat setelah proses diversi yang difasilitasi penyidik Polres Toba dinyatakan gagal. Akibat tidak tercapainya kesepakatan damai, tiga siswa berinisial AS, JN, dan NP resmi ditetapkan sebagai Anak Tersangka dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peradilan anak.
Kasi Humas Polres Toba, Kompol Bungaran Samosir, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan para saksi sejak kejadian yang terjadi pada 24 Juli 2025 tersebut. Pemeriksaan terhadap para terlapor juga telah dilakukan untuk memperjelas konstruksi peristiwa yang terjadi di lingkungan asrama.
“Proses diversi sudah dijalankan sesuai aturan, tetapi tidak tercapai kesepakatan. Karena itu, penyidik melanjutkan perkara ini ke tahap penetapan tersangka dan pemeriksaan lanjutan,” jelas Bungaran, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan bahwa penyidik juga telah mengirimkan SPDP, surat penetapan tersangka, serta melakukan penyesuaian pasal sebelum memeriksa masing-masing Anak Tersangka. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP jo Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, hingga ketentuan yang disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini menuai perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan berasrama yang dikenal unggul. Kegagalan diversi menunjukkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh, menandakan perlunya proses hukum untuk memberikan keadilan bagi korban serta memastikan kekerasan terhadap anak tidak terulang di lingkungan pendidikan mana pun.
Polres Toba memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun para Anak Tersangka. (Redaksi)
