
MAUMERE, Bonarinews.com – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian atau lembaga tertentu kembali memantik perdebatan publik.
Usulan tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan mengancam independensi penegakan hukum di Indonesia.
Praktisi Hukum Orinbao Law, Victor Nekur, SH, di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menilai gagasan tersebut sebagai langkah keliru yang justru dapat memperburuk kondisi penegakan hukum nasional, terlebih di tengah maraknya kasus dugaan korupsi yang belakangan menyeret sejumlah pejabat kementerian.
“Dalam kondisi penegakan hukum yang belum sepenuhnya sehat, lalu Polri justru ditempatkan di bawah kementerian, ini berbahaya. Kita sedang bicara tentang konflik kepentingan,” tegas Victor dalam wawancara bersama Bonarinews.com, Rabu, (28/1/2026).
Victor menilai, jika Polri berada di bawah kementerian tertentu, maka ruang intervensi politik dan birokrasi akan semakin terbuka. Hal ini berisiko melemahkan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, terutama ketika penegakan hukum harus berhadapan langsung dengan elite kekuasaan di lingkaran kementerian.
“Bagaimana mungkin Polri bisa independen menindak dugaan korupsi di kementerian, kalau secara struktural justru berada di bawah kementerian itu sendiri atau lembaga yang memiliki kepentingan politik?” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila muncul keraguan terhadap netralitas Polri, maka solusi paling rasional bukan menundukkan Polri ke bawah kementerian, melainkan memperkuat independensinya.
“Kalau ada keraguan seperti itu, maka sebaiknya Kepolisian berdiri sendiri, seperti TNI. Bahkan idealnya dibentuk satu departemen tersendiri agar Polri benar-benar bebas dari kepentingan,” kata Victor.
Pernyataan ini sejalan dengan sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut.
Dalam rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen pada 26 Januari 2026, Kapolri menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Bahkan, pernyataan Kapolri yang sempat viral di media sosial—bahwa ia lebih memilih menjadi petani dan atau di copot dari jabatannya jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, meski di tawarkan menjadi menteri jika terjadi Listyo Sigit Prabowo tegas menolak—ditafsirkan Victor sebagai sinyal kuat bahwa kondisi demokrasi dan penegakan hukum saat ini sedang berada dalam fase yang tidak baik-baik saja.
“Itu bukan candaan biasa. Itu ekspresi kegelisahan seorang pimpinan institusi negara yang paham betul risiko jika independensi Polri dirusak,” ujar Victor.
Menurutnya, menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden bukan sekadar soal struktur, tetapi soal menjaga marwah hukum, demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap negara.
“Jika negara sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, maka Polri harus dijaga agar tetap independen, profesional, dan bebas dari tekanan kekuasaan,” pungkasnya.
Penulis : Faidin
