DAIRI, BONARINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto pada 19 Januari 2026 mencabut izin operasional 28 perusahaan akibat bencana alam yang terjadi di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salah satu perusahaan yang terdampak adalah PT Gunung Raya Utama Timber (GRUTI), dengan salah satu wilayah operasionalnya berada di Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi.
Menanggapi keputusan ini, Ketua GAMKI Dairi, Januar Pasaribu, S.Pd, meminta PT. GRUTI untuk segera menindaklanjuti pencabutan izin, minimal menghentikan aktivitasnya di Hutan Parbuluan VI secara bertahap. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan oleh pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk memastikan keputusan presiden dijalankan.
“Semua pihak diharapkan menahan diri. PT. GRUTI harus menghentikan operasi, sementara masyarakat tetap memantau tanpa melakukan tindakan anarkis. Kita menunggu salinan keputusan resmi dari kementerian terkait agar langkah-langkah berikutnya jelas,” ujar Januar, Kamis (22/1/2026).
Januar menambahkan, masyarakat di Dairi sudah melek informasi terkait pencabutan izin PT. GRUTI. Ia mengingatkan potensi bentrokan jika perusahaan tetap beroperasi, sehingga aparat penegak hukum harus menjaga kondusifitas.
“Jika masyarakat melihat PT. GRUTI masih beroperasi, mari sama-sama mengawasi dan segera koordinasi dengan pihak terkait,” lanjutnya.
GAMKI Dairi menyampaikan apresiasi atas keputusan presiden tersebut. Organisasi ini sebelumnya menolak kehadiran PT. GRUTI karena aktivitas perusahaan berpotensi merusak hutan dan lingkungan setempat. (Redaksi)
